← Beranda
MAKI Desak Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Diusut Tuntas
Muhammad RidwanSabtu, 15 Agustus 2026 | 05.26 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

MAKI meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kepastian hukum diperlukan dalam mengusut penanganan kasus tersebut, terutama apabila terdapat pejabat kabinet yang ikut disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepastian itu penting agar Presiden dapat mengambil langkah apabila nantinya ditemukan keterlibatan dalam dugaan korupsi.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/8).

Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTT masih mendalami peran Diana Kusumastuti dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timtim tersebut.

Boyamin meminta proses penyelidikan tidak berlangsung tanpa kepastian. Ia mendorong dugaan keterlibatan Diana ditelusuri secara menyeluruh sehingga dapat diketahui apakah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) itu memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diperiksa.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Boyamin meminta Kejaksaan memastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Ia mengingatkan, adanya upaya melindungi seseorang dari proses hukum justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," ucap Boyamin.

Boyamin juga berpandangan penanganan perkara akan lebih efektif apabila diambil alih Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi potensi intervensi sekaligus mencegah proses hukum berjalan lambat.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim. Proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp 400 miliar dari APBN tersebut dilaksanakan pada 2022-2023.

Diana sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut ketika masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, ia juga menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan rumah tersebut.

Dugaan persoalan dalam proyek mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah bangunan yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timtim. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengungkapkan terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, bahkan beberapa di antaranya dilaporkan ambruk.

Komjak Dorong Penanganan Perkara Dilakukan Transparan

Komisi Kejaksaan (Komjak) sebelumnya juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan, proses hukum harus memperhatikan kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat pembangunan rumah tersebut.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” ucap Nurokhman.

Sementara itu, Kejati NTT memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mengumpulkan informasi dan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8).

Raka menegaskan, posisi Diana masih menjadi bagian dari pendalaman penyelidik. Tidak menutup kemungkinan Wamen PU tersebut kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah