JawaPos.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional Kamboja memang menarget pasar Indonesia. Hanya dalam setahun, transaksi judol jaringan tersebut menembus angka Rp 890 miliar atau mendekati Rp 1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai maraknya judol. Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran polda.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judol Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di 7 lokasi. Mulai Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru Riau; Medan Johor; Medan Kota; dan Lubuk Baja di Batam.
Baca Juga: Akui Persoalan MBG Hampir Setahun, Menko Zulkifli Hasan Minta Waktu 2 Bulan Selesaikan Masalah
”Penyidik mengamankan 9 tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang dalam berbagai mata uang asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar,” terang Wira kepada awak media.
Berdasar hasil penyelidikan, server laman judol Ujangbet berada di wilayah Kamboja. Sementara jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai medium untuk melakukan deposit pulsa oleh para pemain.
Oleh para pelaku, pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru untuk kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
”Sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” jelasnya.
Menurut Wira, hasil koordinasi jajarannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengantarkan penyidik pada angka transaksi yang nilainya fantastis. Yakni mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 sampai April 2026.
”Para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar,” ucap jenderal bintang satu Polri tersebut.
Wira pun mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Diantaranya penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas judol.
Selain kasus tersebut, Wiro menyampaikan bahwa Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dalam kasus berbeda yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Lokasi penangkapan pertama di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang.
Sebanyak 4 tersangka diamankan dari lokasi tersebut. Mereka berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Di tempat itu juga diamankan 4 tersangka yang berperan sebagai customer service.
Sementara lokasi ketiga yang berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diamankan 6 tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online. Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, 2 laptop, 2 buku tabungan, 45 kartu ATM, serta uang tunai Rp 100 juta.
Belasan tersangka itu mengelola sejumlah situs judol seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Wira menyebut, jaringan itu juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator.
”Berdasarkan keterangan para pelaku, omset daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar per bulan,” imbuhnya.