JawaPos.com - Pedangdut sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). Bebizie mengaku dirinya didalami soal transaksi pembayaran saat dirinya manggung di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar tahun 2017-2018.
Pernyataan itu disampaikan Bebizie usai dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," kata Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengaku, penyidik mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi batu bara. Ia memastikan, bayaran dirinya sebagai penyanyi bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG Karena Tak Penuhi Standar SLHS
"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," ucapnya.
Ia memastikan, kehadirannya sebagai penyanyi di Kaltim saat itu secara profesional. "Secara profesional, iya. Itu saja," jelasnya.
KPK jerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam kasusnya, KPK menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp 6 miliar yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Juli hingga Agustus 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.
Selain hukuman penjara, Rita dikenai denda Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
KPK selanjutnya mengembangkan penyidikan dengan mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee dari berbagai proyek, proses perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp 436 miliar. Dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk membeli beragam aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.
Baca Juga: Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara
Penyidikan juga mengungkap dugaan penerbitan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara ketika Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Dari izin-izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sampai masa eksplorasi berakhir.
KPK menduga dana gratifikasi tersebut mengalir melalui PT BKS kepada Said Amin. Penggeledahan di kediaman Said Amin menghasilkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Aliran uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah nama lain, termasuk Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang juga disebut sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.
Rita mulai menjalani hukuman sejak ditahan pada 6 Oktober 2017. Ia kemudian dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Kendati telah bebas, status tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum karena KPK masih melanjutkan pengusutan dugaan gratifikasi dan TPPU.
KPK jerat korporasi sebagai tersangka metric ton batu bara
Pengembangan kasus berlanjut pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.