JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Dari hasil upaya paksa tersebut. penyidik lembaga antirasuah menyita logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8).
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman pemeriksa pajak tersebut. Tim penyidik KPK juga mendatangi Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi lain yang berada di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pengajuan pajak di KPP Pratama Banjarmasin.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan seluruh barang yang telah diamankan kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK akan menelusuri isi dan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang tengah dikembangkan.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," pungkasnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2).
KPK turut menetapkan Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari tersangka Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Serta, bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega; dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius Jenarus Genggor.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan 2 Orang Lainnya sebagai Tersangka
Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.