JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda pembacaan vonis banding kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Sidang kembali digelar pada Senin (31/8) mendatang.
Ibam menyatakan, penundaan pembacaan vonis banding dapat memberikan kesempatan kepada hakim tingkat banding untuk membaca secara menyeluruh kasus hukum yang menjerat dirinya. Bahkan, Ibam berharap hakim banding nantinya dapat memnjatuhkan vonis bebas.
"Tentunya harapan kami adalah bebas karena memang yang saya lihat dan teman-teman penasehat hukum saya lihat bahwa poin paling dasar ya dari permasalahan ini adalah saya dianggap menyalahgunakan kewenangan dan ini adalah tanda tanya yang terbesar ya," kata Ibam usai menghadiri sidang banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 13 Agustus 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Ibam menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan pengadaan chromebook yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
"Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya gitu," tegasnya.
Ibam menyoroti adanya dua hakim yang menyatakan dissenting opinion pada putusan pengadilan tingkat pertama. Ia menyebut, keputusan dissenting opinion yang disampaikan dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Andi Saputra dan Eryusman menyebutkan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Karena memang ketika klaim dalam putusan bahwa Ibam itu punya kewenangan de facto, kenyataannya adalah banyak masukan-masukan saya yang ditolak, banyak masukan yang diubah oleh tim-tim kementerian sendiri gitu," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 13 Agustus 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Ibam divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara bila tidak dibayarkan.
Hakim menilai Ibam terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook. Dia dianggap merugikan keuangan negara.
Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut. Meski begitu, terdapat dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan tersebut.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar.