JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya selisih uang dalam pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Ku0ansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000. KPK kini menelusuri keberadaan selisih sebesar 2.000 dolar Singapura tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menggali informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.
"Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (12/8).
Menurut Budi, penyidik membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengembalian amplop tersebut.
Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Selain itu, ajudan Menteri Kehutanan juga menjadi pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengembalian amplop tersebut.
Ia menegaskan, KPK akan menentukan pemanggilan berdasarkan kebutuhan penyidikan, terutama apabila pihak-pihak tersebut dinilai mengetahui rangkaian pemberian dan pengembalian uang.
"Penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," jelas Budi.
Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Ia meminta publik menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
"Terkait dengan spesifik pihak siapa saja yang akan dipanggil, tentu nanti kita tunggu perkembangannya, yang tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan," ungkap dia. (*)