← Beranda
Kasus Pengancaman dan Pemerasan, Advokat Muda Bangun Paulus Didakwa Pasal Berlapis
Syahrul YunizarKamis, 13 Agustus 2026 | 05.21 WIB
PN Jakpus menggelar sidang dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan pada Rabu sore (12/8). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa advokat muda Bangun Paulus Tudungta menggunakan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andri Saputra, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Adanya ancaman pemerasan dengan (menggunakan) palu, ancaman (hukumannya) maksimal 9 tahun penjara,” kata Andri kepada awak media.

Ancaman hukuman itu merujuk Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Sementara ancaman hukuman atas dakwaan kedua yang menggunakan Pasal 483 huruf a adalah hukuman 4 tahun penjara. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Demi Jaga Kehormatan, MK: Pengaduan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan

Dalam surat dakwaan tersebut, Andri membeber rangkaian kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret Bangun Paulus. Peristiwa terjadi medio Februari-Maret 2026 di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, dan Kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat (Jakpus).

Sekira pukul 22.00 WIB pada 18 Februari lalu, terdakwa dan korban berinisial VL bertemu di salah satu hotel yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Terdakwa lantas mengajak korban pergi ke tempat lain menggunakan mobil milik terdakwa bersama 4 orang lainnya.

Mereka bertolak ke Jalan Benyamin Sueb dan tiba sekitar pukul 00.30 WIB pada 19 Februari. Di lokasi tersebut, terdakwa memperlihatkan foto yang diambil dari rekaman CCTV. Dalam foto tersebut tampak potret korban yang disebut oleh terdakwa telah mengambil uang milik terdakwa sebesar Rp 19.250.000.

”Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Jalan Benyamin Sueb, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, tiba-tiba terdakwa yang duduk disebelah saksi (korban) langsung membentak dengan keras dan menggunakan kekerasan, yaitu memiting leher saksi,” terang Andri.

Perbuatan terdakwa, lanjut Andri, membuat korban merasa terancam dan ketakutan. Apalagi setelah kejadian itu terdakwa disebut meminta uang Rp 500 juta sebagai ganti rugi atas uang Rp 19.250.000 yang diambil oleh korban. Permintaan itu disertai ancaman laporan polisi.

Karena korban merasa tidak sanggup, terdakwa menurunkan permintaan menjadi Rp 200 juta, kemudian turun lagi menjadi Rp 50 juta, hingga sepakat pada angka Rp 30 juta. Jika tidak memenuhi permintaan itu, masih kata jaksa, terdakwa mengancam akan memborgol dan membawa korban ke kantor polisi.

”Karena ketakutan dan merasa terancam akhirnya secara terpaksa saksi langsung memberikan uang kepada terdakwa dengan cara transfer sebesar Rp 22 juta kepada terdakwa,” ucap jaksa.

Lantaran masih kurang Rp 8 juta, terdakwa meminta korban segera mengirimkan sisa uang tersebut. Saat itulah terdakwa memberhentikan mobil di tempat gelap dan mengambil palu untuk mengancam dan merampas dompet korban. Akibatnya korban merasa semakin ketakutan.

Baca Juga: Bus Mogok di Jalur Layang, Penumpang Transjakarta Koridor 13 Jalan Kaki 1 Km

Setelah itu, korban dibawa oleh terdakwa sampai Kilometer 35 Jalan Tol Jagorawi. Kemudian terdakwa menurunkan dan meninggalkan korban usai sisa uang Rp 8 juta ditransfer. Namun, tidak ancaman berhenti. Terdakwa disebut kembali mengancam dan memeras korban.

”Timbul niat terdakwa untuk meminta uang kembali kepada saksi dengan cara mengirimkan foto surat tanda penerimaan laporan polisi tanggal 19 Februari 2026 tentang pencurian uang di ATM melalui pesan WhatsApp kepada saksi,” ujar jaksa.

Peristiwa itu yang melandasi korban membuat laporan kepolisian hingga kasusnya diproses hukum oleh Polres Metro Jakpus dan kini sudah masuk ke tahap persidangan. Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa akan membacakan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa dalam persidangan hari ini sangat kabur dan tidak menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh. Menurut dia, ada beberapa bagian yang hilang. Sehingga pihaknya mengajukan eksepsi.

"Terima kasih yang mulia (majelis hakim). Kami akan menyampaikan bahwa mohon maaf dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum menurut kami adalah opini. Maka kami akan menyampaikan jawaban dan sekaligus perlawanan (melalui eksepsi)," kata dia di ruang sidang.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan