← Beranda
MAKI Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
Bintang PradewoKamis, 13 Agustus 2026 | 00.22 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perkara proyek senilai sekitar Rp 400 miliar tersebut perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Begini 7 Kepribadian dan Karakter Pria Zodiak Gemini Menurut Astrologi, Apa Saja?

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Rabu (12/8).

Menurutnya, pengambilalihan penanganan oleh Kejagung menjadi pilihan agar proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi intervensi maupun upaya memperlambat penanganan perkara.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Kondisi Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tangerang Saat Ditangkap Polisi, Baju Compang-camping

Boyamin juga meminta tidak ada pihak yang berupaya memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam perkara tersebut.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 400 miliar dan bersumber dari APBN.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang juga menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Peemintaan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga disampaikan Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Baca Juga: Kemenpora Buka Pendaftaran Merdeka Run 2026, Semarakkan HUT ke-81 RI

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.

EDITOR: Bintang Pradewo