JawaPos.com - Aparat kepolisian gabungan membongkar dan mengeluarkan jenazah Sutrimo dari makam, Rabu (12/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan ekshumasi, untuk memastikan penyebab kematian eks Karumga Febri Adriansyah.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti yang memimpin ekshumasi tersebut menjelaskan, ekshumasi dimulai dengan membongkar dan mengeluarkan jenazah dari makam. Kemudian dilakukan pengambilan sampel dari sekitar makam.
”Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” kata dia.
Setelah itu, jenazah akan diperiksa oleh petugas. Baik pemeriksaan kondisi luar maupun dalam. Untuk itu, Brigjen Hastry menyebutkan ada beberapa pihak yang terlibat dalam ekshumasi jenazah Sutrimo. Bukan hanya spesialis medikolegal, pihaknya turut melibatkan petugas dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
”Kami juga mengajak teman-teman dari laboratorium toksikologi di UI, juga di Unair untuk memeriksa hasil lab-nya nanti. Dan juga dari ahli DNA dan ahli histopatologi anatomi,” jelasnya.
Hastry memastikan bahwa tim yang dia pimpin dalam ekshumasi jenazah Sutrimo bekerja secara komprehensif. Tujuannya untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi secara tidak wajar oleh pihak keluarga. Poin itu sangat penting dalam penyidikan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
”Sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya, natural atau unnatural kematian,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa ekshumasi jenazah Sutrimo merupakan bagian dalam proses penyidikan. Tindakan itu diambil untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah dalam mengungkap penyebab kematian korban.
”Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyebut, ekshumasi dilakukan melalui 3 tahapan. Yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai permintaan penyidik, serta pemeriksaan bagian dalam.
Rangkaian pemeriksaan itu melibatkan tim gabungan dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tim juga melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi.
Budi memastikan bahwa keluarga almarhum Sutrimo sudah memberikan izin dan persetujuan resmi atas pelaksanaan ekshumasi. Nantinya Polda Metro Jaya akan menyampaikan perkembangan perkara berdasar hasil pemeriksaan tim ahli di lokasi ekshumasi.
Baca Juga: Cari Tahu Penyebab Kematian Sutrimo, Lusa Polda Metro Jaya Ekshumasi Jenazah di Banyumas
Dia pun mengingatkan, penanganan kasus tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.