JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Khususnya untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan fee.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
Baca Juga: Pengacara Yaqut Ungkap Kuota Haji Tambahan 2023-2024 Sepenuhnya untuk Reguler
"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa.
Mellisa memastikan pihaknya akan mengungkap persoalan penyelenggaraan haji dalam persidangan.
Ia menilai terdapat sejumlah nama yang disebut menerima uang dan berperan aktif, tetapi tidak diproses secara hukum.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar.
Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Didasarkan pada Keselamatan Jemaah
Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.
Nama lainnya yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i yang disebut menerima USD 41.500 dan Rp 3,2 miliar.
Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 48.000.
Sementara mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD 127.500 dan Rp 60 juta.
Baca Juga: Tim Hukum Yaqut Singgung Peran Komisi VIII DPR hingga Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD 23.000.
Adapun mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani disebut menerima USD 5.000.
Terdapat juga anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf yang disebut menerima USD 56.000 yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut Mellisa, posisi Yaqut sebagai terdakwa dinilai janggal, karena kliennya disebut terjerat akibat mengeluarkan keputusan menteri agama dalam situasi dan waktu yang terbatas untuk kepentingan operasional penyelenggaraan haji.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," tegasnya.
Baca Juga: Dakwaan Eks Menag Yaqut Cholil Dibacakan, KPK Jadikan Awal Pembuktian Korupsi Kuota Haji
Yaqut Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.
Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Adili Sidang Korupsi Kuota Haji, Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Minta Pengadilan Tipikor Objektif
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.