JawaPos.com - Keluarga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah jika Sutrimo bertugas sebagai Karumga. Selain itu, melalui tim advokat, keluarga menyebut jika almarhum Sutrimo sudah sakit diabetes sejak lama sebelum meninggal dunia.
Febri Diansyah, yang menjadi bagian dari tim advokat Febrie Adriansyah, mengatakan keluarga mendapat kabar mengenai meninggalnya Sutrimo beberapa hari lalu. Menurut informasi yang diterima keluarga, Trimo telah lama menderita diabetes.
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, alm sakit diabetes sejak lama," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/10).
Febri menambahkan, keluarga menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut kepada Polda. Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara terang, sehingga tidak muncul dugaan atau asumsi yang tidak berdasar.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang, sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” ucapnya.
Sementara itu, advokat lainnya, Firman Wijaya, meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo di lingkungan keluarga Febrie. Ia menegaskan, Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga sebagaimana informasi yang beredar.
Menurut Firman, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah yang dalam kondisi kosong dan tinggal di lokasi tersebut. Ia juga disebut tidak selalu berada di tempat, karena kerap pulang ke kampung halaman maupun mengambil pekerjaan lain.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman.
Firman mengklaim, keluarga Febrie juga berharap meninggalnya Trimo tidak dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Terlebih, berdasarkan pengetahuan keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
Karena itu, pihak keluarga meminta semua pihak memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta terkait kematian Sutrimo.
“Keluarga berharap persitiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," tuturnya.
Tim advokat Febrie juga meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk upaya praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yg menjadi hak asasi semua warganegara dlm rangka mengakkan hukum yg berkadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," pungkasnya.