JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti polemik promosi minuman beralkohol yang menawarkan miras gratis melalui tantangan menghafal surah di Alquran.
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menilai penggunaan simbol keagamaan dalam strategi pemasaran tidak dapat semata-mata dianggap sebagai bentuk kreativitas promosi.
Menurut dia, pelaku usaha perlu memperhatikan etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta nilai agama dan norma sosial yang berkembang di masyarakat.
"Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Alquran sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut," kata Mufti kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga: Viral Pengunjung Baca Alquran di Booth Miras Newport, Hilmi Firdausi: Penistaan Agama
"Nilai-nilai agama, khususnya Alquran, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat," lanjutnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha memang memiliki ruang untuk memasarkan produknya secara kreatif. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab.
"Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral. Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga. Ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi," tegasnya.
Jangan Jadikan Agama sebagai Gimmick Pemasaran
Mufti mengatakan, penggunaan hafalan surat Alquran sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol dapat menimbulkan persoalan etis.
Sebab, simbol keagamaan ditempatkan dalam konteks komersial yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kesakralan kitab suci.
Baca Juga: MC di Booth Newport Beber Kronologi Challenge Baca Alquran Berhadiah Miras
"Alquran mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur'an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol," ucapnya.
Ia meminta pelaku usaha lebih cermat saat menyusun strategi pemasaran, terlebih di Indonesia yang memiliki keragaman agama, budaya, dan norma sosial.
"Pelaku usaha harus kreatif, tetapi kreativitas harus dibarengi tanggung jawab. Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek," jelas Mufti.
BPKN Dorong Evaluasi Perlindungan Konsumen
Dari sisi perlindungan konsumen, BPKN menilai kegiatan promosi harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, dan praktik perdagangan yang dapat memengaruhi konsumen.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan kerangka perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam hal penawaran dan promosi barang maupun jasa oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Viral Challenge Hafalan Ayat Gratis Miras: Produsen Salahkan Pengunjung Sounds Project, Kok Bisa?
Karena itu, Mufti meminta polemik tersebut tidak hanya dilihat dari sisi efektivitas promosi, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap aturan.
Menurut dia, jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan.
"Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama," jelasnya.
Mufti juga mendorong kementerian dan lembaga berwenang untuk melakukan evaluasi, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam promosi ataupun peredaran minuman beralkohol.
"BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator. Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai," bebernya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Tantangan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras dalam Konser di Ancol
Konsumen Jangan Mudah Terpengaruh Promosi Viral
Mufti turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh strategi pemasaran yang sengaja dibuat kontroversial atau sensasional demi menarik perhatian di media sosial.
"Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu etis. Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu," ujarnya.
Menurut dia, perkembangan media sosial membuat pelaku usaha dapat menyebarkan kampanye pemasaran dengan cepat.
Namun, jangkauan yang luas juga dapat memperbesar dampak sosial apabila materi promosi menimbulkan kontroversi.
"Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat," beber Mufti.
Baca Juga: MUI Sebut Challenge Alquran Dapat Miras Merupakan Perendahan Kitab Suci
Mufti menegaskan, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan harga, kualitas, keamanan produk, dan transaksi.
Aspek tersebut juga mencakup perkembangan pola pemasaran serta perilaku bisnis di era digital.
Prinsipnya, dunia usaha harus tumbuh sehat. Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.
"Jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk," urainya.
Menurut dia, polemik tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam merancang materi dan mekanisme promosi.
Baca Juga: Kecam Challenge Hafal Ayat Alquran Dapat Miras, Sounds Project: Di Luar Kendali Kami
"Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan. Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran. Jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial," ucap Mufti.
BPKN, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan mampu memberikan perlindungan bagi konsumen.
"Konsumen bukan hanya objek pasar. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan," pungkasnya.
Pelaku usaha juga harus menyadari bahwa reputasi bisnis dibangun bukan hanya dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.