JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara, yang diakibatkan dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bantuan sosial beras," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8).
Menurut Budi, penyidik bersama auditor BPKP juga menggali secara lebih mendalam mekanisme pengadaan hingga proses distribusi bansos beras tersebut.
"Sehingga dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut," tegasnya.
Selain mekanisme pengadaan dan penyaluran, KPK turut menelusuri nilai kontrak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Penyidik juga mendalami besaran biaya yang dinilai wajar dalam proses distribusi bansos beras.
"Juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya, karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Budi.
Rudy Tanoe penuhi panggilan pemeriksaan KPK
Sementara itu, Rudy Tanoe membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, dia menyebut kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka lain.
"Tak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka yang lain," ucap Rudy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Rudy memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan yang diberikan penyidik. Dia meminta awak media mengonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik ataupun kuasa hukumnya.
"Selebihnya silakan ke penyidik atau ke kuasa hukum saya," jelasnya.
Rudy Tanoe terjerat tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos
Dalam kasusnya, KPK disebut telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Meski disebut berstatus tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum yang menimpa kakak Hary Tanoe tersebut. KPK menduga ada penyimpangan dalam penyaluran bansos beras yang melibatkan Rudy Tanoe.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. KPK sudah sempat mencegah Rudy Tanoe mulai 12 Agustus 2025 selama enam bulan.
Baca Juga: Tim Hukum Gus Alex: Jaksa KPK Tak Beberkan Adanya Permintaan Fee Kuota Haji Khusus
Selain Rudy Tanoe, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). (*)