← Beranda
Tim Hukum Gus Alex: Jaksa KPK Tak Beberkan Adanya Permintaan Fee Kuota Haji Khusus
Muhammad RidwanRabu, 12 Agustus 2026 | 15.37 WIB
Tim hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).

Salah satu tim kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai terdapat sejumlah hal penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang tidak dituangkan dalam surat dakwaan.

Ali menjelaskan, dakwaan setebal 180 halaman dengan nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tidak menggambarkan adanya tindakan Gus Alex yang meminta atau memaksa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas penggunaan kuota haji tambahan.

"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8).

Menurut Ali, jika BAP Gus Alex dibandingkan dengan konstruksi perkara dalam dakwaan, kliennya justru disebut tidak aktif meminta fee percepatan. Sebaliknya, pihak swasta disebut lebih dulu berinisiatif memberikan uang tersebut.

"Jika membaca BAP nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ucapnya.

Ali juga menyebut, Gus Alex sempat berupaya menolak sekaligus mengembalikan fee percepatan yang diberikan oleh sejumlah PIHK. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak swasta.

Karena itu, Ali mempertanyakan alasan rangkaian peristiwa mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.

"Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan," tegasnya.

Bantah penerimaan fee kuota haji khusus

Ali kemudian menyoroti materi dakwaan yang menurutnya memuat sejumlah informasi yang tidak pernah dibahas dalam pemeriksaan. Salah satunya terkait penyebutan penerimaan uang dalam jumlah jutaan dolar AS.

Dia merujuk bagian halaman 77 paragraf ketiga dalam dakwaan yang menyebut adanya dugaan memperkaya diri sendiri melalui penerimaan uang dari PIHK.

"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP GA maupun terdakwa Asrul dan Ismail," urainya.

Ali menilai terdapat perbedaan antara isi dakwaan dengan BAP Gus Alex maupun terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam.

Dia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR RI yang menurutnya muncul dalam BAP.

"Anatomi dakwaan tidak menjelaskan kepastian hukum, mulai dari rangkaian cerita, banyak masuk angka fee percepatan dengan nilai jutaan dollar tidak pernah di tanyakan di BAP ada di dakwaan. Malah nama-nama anggota dewan yang minta uang kepada klien saya tidak dimasukan di dakwaan," urainya.

Persoalkan audit kerugian negara

Ali juga turut mempersoalkan belum diberikannya hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, meski perkara sudah memasuki tahap persidangan, pihaknya belum memperoleh dokumen hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara. 

Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip keterbukaan dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Kami sudah meminta namun JPU KPK menyampaikan alasan yang bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK itu sendiri," ujarnya.

Ali menekankan, Pasal 5 UU KPK mengatur bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan insan KPK, mulai dari penyelidik, penyidik hingga jaksa, harus berlandaskan sejumlah asas. Asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan," ungkapnya.

Dalam perkara pembagian kuota haji tambahan 2024, Ali juga menegaskan keyakinannya bahwa komposisi 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus telah sesuai ketentuan. Dia menyebut pembagian tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah serta prinsip Maqasid Syariah. 

"Skema 50:50 tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari otoritas Arab Saudi," klaimnya.

Gus Alex bantah perkaya diri

Gus Alex juga membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam dakwaan, Gus Alex disebut memperkaya diri dengan menerima USD 5.233.800 dan Rp 330 juta.

"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar," tutur Gus Alex.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex seusai mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Gus Alex menegaskan, tuduhan tersebut membuat dirinya merasa perlu memberikan bantahan sekaligus melawan dakwaan yang disampaikan jaksa.

"Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut," ujarnya.

Gus Alex meyakini, tidak terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 dan 2024 yang berkaitan dengan tindakan dirinya bersama Yaqut.

"Bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," klaimnya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan mengungkap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Nilai Kontrak Penyaluran Bansos saat Periksa Rudy Tanoe

"Baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," terang dia. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan