← Beranda
Eks Menag Yaqut Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Didasarkan pada Keselamatan Jemaah
Muhammad RidwanRabu, 12 Agustus 2026 | 01.58 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyebut, setiap kebijakan yang dibuatnya selama menjabat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji, berlandaskan kepentingan keselamatan jemaah. Ia menyebut, prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa menjadi salah satu dasar utama dalam mengambil keputusan ketika memimpin Kementerian Agama.

"Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang (Haji). Itu," kata Yaqut usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan, posisinya sebagai Menteri Agama saat itu membuatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan jemaah memperoleh pembinaan dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, keselamatan jemaah juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.

"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," jelasnya.

Penasihat hukum tuding JPU KPK tidak uraikan jelas perbuatan Yaqut Cholil Qoumas

Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan secara jelas perbuatan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ia menegaskan, dakwaan Jaksa hanya menguraikan perbuatan dari pejabat-pejabat operasional di Kementerian Agama bersama-sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK maupun pihak lainnya. Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.

Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.

Nama lainnya yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i yang disebut menerima USD 41.500 dan Rp 3,2 miliar.

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 48.000. Sementara mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD 127.500 dan Rp 60 juta.

Selain itu, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD 23.000. Adapun mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani disebut menerima USD 5.000.

Terdapat juga anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf yang disebut menerima USD 56.000 yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Kasus Kuota Haji: Semua Hanya Asumsi

"Yang diuraikan secara jelas telah melakukan perdagangan kuota haji. Namun demikian, seperti kita ketahui, tidak ada pemimpin, ya, yang memiliki bisnis penyelenggara haji khusus yang tadi sudah disebutkan juga oleh Gus Yaqut," pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi