JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, membeberkan kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa menegaskan, keputusan pembagian kuota tambahan pada masa Yaqut menjabat Menag tidak hanya berasal dari kementerian. Ia menyebut ada dinamika pembahasan bersama DPR yang memengaruhi kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, saat Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023, Yaqut mengusulkan agar seluruh kuota itu dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Usulan itu didasarkan pada banyak calon jemaah haji lanjut usia yang harus menunggu antrean panjang setelah pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, ketentuan batas usia maksimal jemaah haji waktu itu adalah 65 tahun. "Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa usai sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Singgung peran Komisi VIII DPR dalam pembagian kuota haji
Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya didukung. Komisi VIII DPR justru mendorong agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus. Dorongan itu tercatat dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," ungkapnya.
Mellisa menjelaskan, Komisi VIII DPR menyampaikan alasan berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah haji khusus dinilai tidak menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berbeda dengan jemaah haji reguler.
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen," tuturnya.
Dia menyebut sejumlah anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam pembahasan alokasi kuota tambahan untuk haji khusus. Mellisa juga mengungkap nama legislator yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," bebernya.
Singgung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Berbeda dengan kuota tambahan 2023, Mellisa menyebut Yaqut tidak mengetahui sejak awal tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024. Menurut dia, tambahan kuota itu hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Yaqut disebut baru mengetahui informasi itu setelah Jokowi mengumumkannya di peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Jokowi saat itu menyampaikan tambahan kuota tersebut untuk jemaah haji Indonesia.
"Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus," tegasnya.
Mengenai pembagian kuota 20.000 secara sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, Mellisa menyebut keputusan itu hasil mitigasi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ia menegaskan kapasitas pemerintah Indonesia menangani tambahan jemaah reguler maksimal 10.000 orang.
Hal itu terkait aspek keselamatan dan kesiapan pelayanan selama ibadah haji berlangsung. "Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah," jelasnya.
Selain kapasitas pelayanan, Mellisa menyebut penyelenggaraan haji 2024 menghadapi kondisi khusus. Contohnya kebijakan zonasi dari pemerintah Arab Saudi dan renovasi di Madinah serta beberapa wilayah lain.
Kondisi itu memengaruhi kesiapan layanan terhadap tambahan jemaah. Indonesia harus mempertimbangkan aspek penerbangan, slot waktu pesawat, kapasitas embarkasi, dan kemampuan pemerintah menyediakan layanan bagi jemaah.
"Di Indonesia pun ada keterbatasan, ya. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan," urainya.
Lebih lanjut, Mellisa memastikan tim hukum Yaqut akan mengungkap semua persoalan pengelolaan kuota haji selama persidangan. Ia menilai ada pihak yang menerima atau terlibat, tetapi tidak semuanya diproses secara hukum.
Baca Juga: Dakwaan Eks Menag Yaqut Cholil Dibacakan, KPK Jadikan Awal Pembuktian Korupsi Kuota Haji
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," urainya. (*)