← Beranda
Dakwaan Eks Menag Yaqut Cholil Dibacakan, KPK Jadikan Awal Pembuktian Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanRabu, 12 Agustus 2026 | 01.14 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahapan awal untuk membuktikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggelar sidang ini secara tertib dan menjamin keterbukaan jalannya proses sidang sehingga kita bisa sama-sama mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam setiap persidangannya," kata Budi Prasetyo usai sidang dakwaan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Budi, surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK memuat konstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Karhutla di Riau Tembus 15.608,37 Hektare, Bengkalis Terdampak Paling Parah

KPK menyoroti pembagian kuota tambahan pada 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tersebut semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.

Namun, KPK menyebut 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada 2024 justru dibagi rata. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus dan 10.000 lainnya untuk haji reguler.

"Sehingga atas motif tersebut, yang kemudian di Kementerian Agama dilakukan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. Sehingga dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut dibagi 50 persen:50 persen, 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk kuota haji reguler," ujar Budi.

Selain pembagian kuota pada 2024, KPK turut menelusuri pengelolaan kuota tambahan yang terjadi pada 2023. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji khusus yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Budi mengatakan, fakta tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk melihat dugaan adanya inisiatif maupun motif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota pada 2024.

KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar yang dalam perkara tersebut disebut diterima Yaqut. Ia menuturkan, dugaan aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama diduga dilakukan dengan menggunakan perantara.

"Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara," ujar Budi.

Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pihak yang disebut menjadi perantara dalam aliran uang tersebut. Ia meminta publik mengikuti uraian jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Baca Juga: Karhutla di Riau Tembus 15.608,37 Hektare, Bengkalis Terdampak Paling Parah

Menurut dia, jaksa nantinya akan menjelaskan secara lebih rinci mengenai rangkaian pemberian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, mekanisme pembagian kuota, hingga pendistribusiannya kepada PIHK.

"Artinya bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, bagaimana peran dari masing-masing pihak mulai dari Kementerian Agama, kemudian asosiasi, dan juga PIHK, semuanya nanti akan dipaparkan, akan diuraikan," tegas Budi.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar dan keuntungan Rp 4,8 miliar

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

EDITOR: Sabik Aji Taufan