JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Barnahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengaku hanya diperintah atasan dalam pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pleedoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8).
Nota pembelaan itu dibacakan atas tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Saat diwawancarai oleh awak media usai menjalani sidang, Leonardi mengaku hanya melaksanakan tugas dari atasannya saat itu.
”Saya hanyalah pelaksana, mandatori, perintah dari atasan saya, bahkan dari presiden. Atasan saya adalah menhan saat itu almarhum Jenderal Ryamizard Ryacudu dan presiden, Pak Joko Widodo,” kata dia.
Baca Juga: Destry Damayanti Bikin Rupiah dan Saham Menguat, Pemerintah Dukung Ordal Jadi Gubernur BI
Menurut Leonardi, hal itu sudah sangat jelas dan terang-benderang. Bahwa pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur dilaksanakan atas perintah dari presiden. Dia menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan mandat.
Purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI AL itu menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun fakta yang membuktikan bahwa dirinya sudah bermufakat jahat, apalagi menerima uang dalam proyek tersebut. Dia yakin, negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus tersebut.
”Jadi, begitu saya dituntut oleh oditur militer dengan lamanya 8 tahun saya benar-benar sangat merasa tidak apa ya, ini adalah kezaliman buat saya dan keluarga tentunya,” ungkap dia.
Melalui pledoi yang sudah dia bacakan, Leonardi berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Arwin Makal itu dapat memutus kasus tersebut secara adil. Sehingga dia bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Baik tuntutan penjara maupun denda Rp 750 juta.
”Saya tidak mengerti. Karena mungkin saya dianggap bersalah dan saya harus membayar persidangan ini dengan nilai sejumlah Rp 750 juta yang saya tidak mengerti, dan ini sangat menzalimi saya,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Leonardi, dia menjalani proses hukum setelah puluhan tahun bertugas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Dia mengaku sangat sedih jika mengingat perjalanan hidupnya. Sebab, usai pensiun malah harus berhadapan dengan kasus yang sama sekali dia tidak mengerti.
Baca Juga: Airlangga Dorong Digitalisasi dan AI untuk Kelola 54 Juta UMKM di Indonesia
”Saya sangat sedih kalau ditanya hal seperti ini (kasus setelah pensiun). Bukan main, saya harus kuat ini. Bahwa sistem yang ada di pemerintahan kita, bukan yang kecil, ini sistem yang besar. Dari mulai presiden, menteri terkait, sampai kepada saya,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Leonardi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun atas audit BPKP. Dalam audit tersebut, BPKP menyebut terjadi kerugian keuangan negara Rp 306 miliar. Namun, angkanya berubah menjadi Rp 349 miliar dalam tuntutan yang sudah dibacakan oleh oditur militer.