JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 100 miliar dari rumah kliennya di Jakarta Timur.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan tidak ada uang yang disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menag tersebut. Menurutnya, penyitaan hanya dilakukan terhadap sejumlah barang tertentu.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Baca Juga: 4 Shio yang Diprediksi Kebanjiran Rezeki Minggu Ini, Peluang Finansial Terbuka Lebar
Mellisa menjelaskan, barang yang dibawa penyidik KPK dari rumah Yaqut berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik turut menyita telepon seluler milik seorang tamu yang saat penggeledahan sedang berada di kediaman Yaqut.
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar
Dalam persidangan hari ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Baca Juga: 8 Weton yang Dipercaya Kaya hingga Tua, Rezekinya Mengalir Menurut Primbon Jawa
Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.