JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Yaqut didakwa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Yaqut menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalaninya dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Butuh Keseimbangan Emosional! Ramalan Percintaan Zodiak Leo Selasa, 11 Agustus 2026
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yaqut menyerahkan seluruh proses persidangan kepada Allah SWT. Ia memilih bersikap tawakal dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," jelasnya.
Yaqut Jalani Sidang Bersama Tiga Terdakwa Lain
Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim JPU akan memaparkan secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Menurut Budi, uraian dakwaan akan mencakup rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/8).
Budi menegaskan, seluruh uraian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan. Karena itu, KPK meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara tersebut.
Ia juga memastikan persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji itu digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikan langsung proses persidangan dan mengikuti fakta-fakta hukum yang muncul di hadapan majelis hakim.
Masyarakat juga dapat mencermati pembacaan dakwaan, tahapan pembuktian, hingga fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap selama persidangan berlangsung.
"Pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.