← Beranda
Ada Unsur Pidana, Kasus Meninggalnya Sutrimo Eks Karumga Febrie Adriansyah Naik ke Penyidikan
Syahrul YunizarSenin, 10 Agustus 2026 | 23.08 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Usai menerima pelimpahan atas laporan kasus meninggalnya Sutrimo dari Polresta Banyumas dan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu diambil karena pihak kepolisian menemukan unsur pelanggaran pidana. 

”Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Senin (20/8). 

Menurut Iman, selama proses penyelidikan berlangsung pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Termasuk saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban. Nantinya pemeriksaan terhadap keluarga korban bakal kembali dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam. 

”Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena pada proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” terang dia. 

Baca Juga: Bantargebang Tak Terima Sampah Non-Residu, Pramono Janjikan Tata Kelola Rampung di 2028

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada proses penyidikan untuk mencari tahu penyebab tewasnya korban. Sebab, pihak keluarga sudah menyatakan bahwa Sutrimo meninggal dunia secara tidak wajar. 

”Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan,” kata dia. 

Sutrimo disebut sebagai mantan kepala urusan rumah tangga atau karumga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Klinik Kecantikan Mordent, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (23/7). 

Polda Metro Jaya masih mendalami peristiwa tersebut. Langkah itu diambil setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (26/7) dan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya kasus naik ke tahap penyidikan.

”Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar, masih didalami. Pasti nanti kami akan sampaikan kepada teman-teman sekalian update terkini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Meski jarak antara temuan jenazah korban dengan munculnya informasi di ruang publik sudah selang beberapa hari, Polda Metro Jaya menghaturkan terima kasih. Menurut Budi, pihaknya mendapatkan informasi pertama kali dari media massa dan media sosial.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan