JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, pada Selasa (11/8). Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kememterian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Benar, yang bersangkutan (Rudy Tanoe) meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8).
KPK mengimbau kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa besok, karena ia seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/8).
"KPK meyakini, yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," ujarnya.
Baca Juga: Bantah Mangkir Panggilan KPK, Rudy Tanoe Pastikan Hadiri Pemeriksaan pada 11 Agustus
Pengacara Bantah Rudy Tanoe mangkir panggilan KPK
Kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/8), karena ada agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa sore (4/8).
Dalam surat itu, Rudy diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pada Kamis pagi.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak kuasa hukum mendatangi kantor KPK pada Rabu (5/8), untuk membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ucap Ricky kepada wartawan, Minggu (9/8).
Baca Juga: KPK Geledah Berbagai Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga Rekaman CCTV
Ia menyatakan, pihaknya meminta penjadwalan ulang pada Selasa (11/8) besok. Surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK.
Selain menyampaikan surat secara resmi, lanjutnya, kuasa hukum Rudy Tanoe juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang tersebut.
Ricky menegaskan, permohonan penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
Ia memastikan Rudy Tanoe tetap akan memenuhi proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," tegas Ricky.
Baca Juga: KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga Rekaman CCTV
Rudy Tanoe Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasusnya, KPK disebut telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Meski disebut berstatus tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum yang menimpa kakak Hary Tanoe tersebut.
KPK menduga ada penyimpangan dalam penyaluran bansos beras yang melibatkan Rudy Tanoe.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. KPK sudah sempat mencegah Rudy Tanoe mulai 12 Agustus 2025 selama enam bulan.
Baca Juga: KPK Masih Pertimbangkan Panggil Menhut Raja Juli sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Selain Rudy Tanoe, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).