JawaPos.com - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCL). Narkoba itu disembunyikan di dalam kompartemen lambung kapal MV King Sun saat di perairan kawasan Berakit, Pulau Bintan.
Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN RI, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Informasi yang diterima wartawan, Sabtu (8/8), menyebut bahwa pengungkapan berawal dari informasi Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026, mengenai tiga kapal yang diduga akan memuat narkotika dari Thailand.
Baca Juga: Geger Temuan 995 Senjata Api, Narkoba hingga CD Porno di Sekolah Kebayoran Lama
Salah satu dari tiga kapal yang dicurigai menyelundupkan narkoba ke Indonesia itu adalah MV King Sun.
Berdasarkan pemantauan Automatic Identification System (AIS), MV King Sun kemudian terpantau bergerak menuju Teluk Thailand.
Kapal kargo berbendera Tanzania itu selanjutnya diduga membawa narkotika menuju wilayah perbatasan Indonesia.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia di kawasan Berakit pada 6 Agustus 2026.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut. Namun, pemeriksaan awal belum menemukan barang yang dicurigai.
Baca Juga: Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
Petunjuk diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap kapten kapal serta tujuh ABK lainnya.
Kapten kemudian mengakui adanya barang yang diduga narkotika dan para ABK menunjukkan lokasi penyimpanannya.
Petugas selanjutnya membongkar kompartemen lambung kapal pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 65 karung yang diduga berisi Ketamine HCL.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat identifikasi Rigaku milik Bea Cukai dan TNI AL menunjukkan sampel positif mengandung Ketamine HCL. Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 1,3 ton.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Malaysia, Legislator NasDem Beri Apresiasi
Atas temuan itu, delapan ABK yang terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan diamankan.
Selain ketamine, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, tujuh paspor, satu buku pelaut, tiga laptop, dan 11 telepon genggam.
Perkara tersebut disidik menggunakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk selanjutnya, penyidik akan mengembangkan jaringan serta melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan. Perkara ini akan dirilis lebih lanjut.
Baca Juga: Tes Narkoba Mendadak Sasar Ratusan Awak Pesawat di Soekarno-Hatta, Ada Apa?