JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8).
Febrie akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Pantauan JawaPos.com, Febrie keluar Rutan Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Febrie dijemput oleh mobil Tahanan Kejagung berkelir hijau dengan pengamanan ketat personel TNI. Bekas petinggi Kejagung itu juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru saar naik mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Febrie Adriansyah bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Febrie bakal dibawa ke Kejagung setelah menjalani salat Jumat di Rutan Merah Putih KPK.
Baca Juga: 4 Korban KMP Mutiara Sentosa II Belum Ditemukan, Basarnas Buka Peluang Pencarian Kembali
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA. Dijadwalkan siang ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/8).
Penahanan Febrie yang dilakukan di Rutan Merah Putih KPK, merupakan bentuk koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum.
Terpisah, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membenarkan bahwa kliennya bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung," ucap Febri.
Mantan Juru Bicara KPK itu memastikan, kliennya bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.
"Pak FA tentu saja akan koperatif," jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang bersama Febrie Adriansyah yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.