JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas wilayah dengan total barang bukti mencapai 132 kilogram sepanjang bulan Juli 2026. Barang haram senilai Rp10 miliar yang berasal dari Aceh tersebut diduga kuat hendak didistribusikan ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, dua orang lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menuturkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi untuk menyamarkan barang bukti dari kejaran petugas.
Pada kasus pertama, polisi menyita tiga koli kardus berisi 81 bungkus kertas berlakban yang berat bruto 80.004 gram ganja kering. Petugas turut menyita dua unit ponsel serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Baca Juga: Pengacara Muhammad Sholeh Meninggal Dunia, Dikenang Lewat Gerakan No Viral No Justice
Kasus kedua, puluhan kilogram ganja disamarkan ke dalam kotak kayu yang dilapisi karung. Di dalamnya, petugas menemukan 36 gulungan plastik berisi ganja kering seberat 22.266 gram bruto dan satu unit ponsel.
Sementara pada kasus ketiga, polisi mengamankan dua dus paket besar berisi 30 pak ganja kering seberat 29,8 kilogram bruto yang rencananya dikirimkan kepada penerima di wilayah Tangerang.
Pasokan Berasal dari Aceh, Incar Pasar Jawa Barat dan Jawa Tengah
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, seluruh pasokan ganja tersebut diproduksi dan dikirim dari wilayah Sumatra.
"Terkait tiga LP yang kita tangani terkait peredaran ganja yang masuk ke wilayah yang kita tangani di Jakarta Pusat memang keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh," kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, jalur distribusi jaringan ini menyasar konsumen lintas provinsi. Dari lokasi penindakan yang mencakup wilayah Jakarta Timur, Bogor, hingga Sawah Besar, barang haram tersebut disiapkan untuk beredar lebih luas.
"Untuk peredarannya, dari tiga TKP ini keseluruhan akan beredar di seputaran wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nilai kerugian jika kita nominalkan kurang lebih 10 miliar rupiah," jelasnya.
Diduga Beraksi Berulang Kali, Salah Satu Pelaku Residivis
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas penyelundupan ini sebanyak dua hingga tiga kali. Mereka membagi peran secara terorganisir mulai dari penerima, penjemput, hingga kurir lapangan.
Baca Juga: TPU Keputih Hampir Penuh, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan Makam Baru
Salah satu tersangka yang ditangkap di wilayah Jakarta Timur berinisial WSW diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2018 lalu.
"Kami tetap memonitor terkait napi maupun yang sudah melaksanakan hukuman," tegas Wisnu.
Buru Pengendali Jaringan dan Ancaman Hukuman Mati
Polres Metro Jakarta Pusat kini berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan para pengendali utama yang kini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.