JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni buka suara pasca viralnya Anton Timbang datang ke Istana bersama jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Irhamni memastikan, berkas perkara kasus yang menyeret Anton sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Oleh Bareskrim Polri, Anton dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketika dihubungi oleh awak media pada Kamis (6/8), Irhamni menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat ketua Kadin Sultra itu sudah beres.
”Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P-21,” kata dia.
Langkah lanjutan yang bakal dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah melakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan. Sehingga kasus tersebut bisa segera diteruskan dari proses penyelidikan dan penyidikan ke penuntutan dan persidangan.
Baca Juga: Investasi Teknologi Air dan Daur Ulang Kian Dibutuhkan untuk Perkuat Ekonomi Hijau
”Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan (berkas perkara kasus) itu, kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung di Jampidum,” ucap Irhamni.
Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkap alasan Anton tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Menurut dia, semua berdasar pada pertimbangan penyidik. Jika tersangka kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung, penahanan tidak wajib dilakukan.
”Penahanan, sekali lagi, itu kan tidak wajib. Bisa pertimbangan harus ditahan dan tidak ditahan. Itu nanti teman-teman penyidik (yang memutuskan) saya tanya, apakah harus ditahan apa tidak,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Anton menjadi tersangka karena diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Kegiatan itu dilakukan oleh PT Masempo Dalle. Di perusahaan itu Anton bertugas sebagai direktur.
”Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ucap Irhamni pada 16 Maret 2026.
Merujuk hasil pemeriksaan penyidik, perusahaan Anton disebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, tersebut. Tidak sendirian, Anton menjadi tersangka bersama M. Sanggoleo W.W.