← Beranda
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Mulai 18 dan 19 Agustus Mendatang
Syahrul YunizarKamis, 6 Agustus 2026 | 17.26 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Sidang Praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bakal berlangsung mulai 18 dan 19 Agustus mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan tanggal sidang setelah menerima gugatan pada Rabu (6/7).

Permohonan praperadilan tersebut teregister dalam 2 nomor perkara. Yakni perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Juru Bicara (Jubir) PN Jaksel Halida Rahardhini memastikan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (6/8).

”Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa. Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu,” kata dia.

Menurut Halida kedua sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Tim penasihat hukum Febrie memang sudah melayangkan praperadilan melalui PN Jaksel kemarin.

Gugatan itu dilakukan dengan alasan terjadi cacat prosedur dan dobel penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Kejagung tersebut. Firman Wijaya yang tergabung dalam tim penasihat hukum tersebut menyatakan bahwa kliennya tidak berusaha menghindari proses hukum.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya melayangkan 2 gugatan sekaligus.

”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata dia.

Gugatan pertama fokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Menurut Firman, banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret kliennya. Upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan TPPU dinilai telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Apalagi, penyidik gagal menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal.

”Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Hermawanto yang juga bertindak sebagai penasihat hukum Febrie. Dia menyoroti dugaan penetapan tersangka 2 kali atau dobel penetapan tersangka atas substansi dugaan tindak pidana yang sama. Selain itu, dia mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka dan lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.

”Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” ucap Hermawanto.

Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Febrie menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law. Dia menegaskan kembali, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang (UU) untuk memastikan penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.

”Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting, yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka jadi Alasan Febrie Adriansyah Layangkan Praperadilan

Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kliennya sekaligus menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme penegakan hukum di pengadilan.

”Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel,” pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi