Langkah hukum ini ditempuh tim kuasa hukum Febrie untuk menguji keabsahan aspek formil atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliaran rupiah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa terdapat dua permohonan praperadilan didaftarkan secara resmi pada Rabu (5/8).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cuma Dapat 50 Persen Gaji Pokok, Padahal sudah Bukan Jaksa Aktif
Permohonan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," kata Halida saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Dalam perkara nomor 134 ini, pihak Febrie menyeret tiga lembaga penegak hukum sekaligus sebagai Termohon:
- Pemerintah Cq Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya (Termohon I).
- Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri (Termohon II).
Baca Juga: Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Berjalan Positif, Selat Hormuz Berpeluang Segera Dibuka Lagi
- Pemerintah RI Cq Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus (Termohon III).
Sementara itu, gugatan kedua teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan pihak Termohon tunggal yakni Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," ujar Halida menambahkan.
Kedua perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dengan Panitera Pengganti Dian Suprihatin.
Enam Poin Utama Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini merupakan bentuk upaya menguji kepatuhan penyidik terhadap hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.
"Bahwa pengajuan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," jelas Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Baca Juga: KPK Duga Ada Pejabat Kemenhut Selain Raja Juli Antoni Terima SGD 12.500 dari Bupati Kuansing
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Firman Wijaya, mengungkap setidaknya ada enam persoalan mendasar yang dinilai dapat membatalkan proses hukum terhadap kliennya secara formal.
"Pada kesempatan hari ini kami tim kuasa hukum praperadilan Dr. Febrie Adriansyah perlu menyampaikan enam pokok persoalan," ucapnya.
1. Menggunakan Pasal KUHP Lama yang Sudah Dicabut
Firman mengatakan, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, pasal-pasal tersebut telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP Baru. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan tersangka.
Firman menekankan bahwa asas ini berlaku universal di dunia internasional, seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) ICCPR, Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, hingga yurisprudensi Mahkamah Eropa dalam perkara Berlusconi.
"Asas ini bukan kekhususan Indonesia. Ia berlaku universal dan diakui sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum," ungkap Firman.
2. Delik Trading in Influence Belum Memiliki Payung Hukum
Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, penyidik menyebutkan poin perdagangan pengaruh atau trading in influence. Kendati Indonesia telah meratifikasi UNCAC, belum ada undang-undang domestik yang mengesahkannya sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung pun telah mempertegas hal ini dalam Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2019.
3. Kaburnya Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)
Penyidik hanya mencantumkan "dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026" tanpa menguraikan pasal korupsi spesifik maupun perbuatan konkretnya. Hal ini dinilai mengulang kekeliruan dalam Yurisprudensi Perkara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), di mana dakwaan TPPU dinyatakan batal karena penuntut umum gagal merinci modus operandi dan kerugian negara secara terukur.
4. Ditersangkakan Dua Kali
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Namun, pada 24 Juli 2026, Kejagung kembali menetapkan status tersangka atas peristiwa yang sama. Langkah ini berpotensi memicu seseorang dituntut dua kali untuk perkara yang sama.
5. Prosedur Penyidikan Tergesa-gesa
Febrie dipanggil sebagai saksi dengan jeda waktu hanya dua hari. Pada hari pemeriksaan yang sama, ekspose perkara langsung digelar dan Febrie seketika ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
6. Berkas Ditandatangan Pejabat yang Tidak Berwenang
Dokumen penetapan tersangka dan penahanan ditandatangani atas nama JAM Pidsus. Padahal, merujuk pada Perja No. Per-006/A/JA/07/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024 dan PERJA-039/A/JA/10/2010, kewenangan penandatanganan berada penuh di tangan Direktur Penyidikan, bukan JAM Pidsus yang fungsinya bersifat administratif.
Selain itu, surat penahanan dianggap cacat karena hanya memuat kalimat "dianggap perlu melakukan penahanan" tanpa merinci alasan konkret sebagaimana diwajibkan Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP.
Rekam Jejak Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7) malam usai menjalani pemeriksaan marathon selama 10 jam.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," ungkap Jamwas Kejagung Rudi Margono dalam konferensi pers saat itu.
Usai penetapan tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, Febrie langsung menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Perkara ini bersumber dari pelimpahan barang bukti emas 74 kg dan valuta asing miliaran rupiah hasil penggeledahan gabungan pihak kepolisian.