JawaPos.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status sebagai jaksa langsung berdampak. Mulai 31 Juli lalu, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) itu hanya menerima 50 persen gaji pokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Rabu (5/8). Dia menyampaikan bahwa keputusan tegas terkait dengan status Febrie sudah diambil oleh instansinya.
”Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ucap Anang.
Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat Bagi Wilayah Tasikmalaya Besok Kamis, 6 Agustus 2026
Kejagung memastikan, pemberhentian sementara Febrie dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anang menyebut, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
Karena itu, sampai kasus tersebut tuntas, Febrie masih mendapatkan gaji. Namun, Anang menekankan kembali, gaji yang diterima mantan pejabat Kejagung itu hanya 50 persen dari gaji pokok. Dia tidak lagi berhak atas tunjangan yang mestinya diperoleh seorang jaksa.
”Dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat,” ujarnya.
Alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Berhentikan Febrie Adriansyah
Baca Juga: Koleksi Satwa Dunia Makin Lengkap, Jakarta Aquarium Safari Kenalkan Red Fox dan Arctic Fox
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Langkah tegas itu diambil seiring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka. Anang menyatakan, keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan.
”Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung. Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif.
”Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap Anggota Komjak Nurokhman.
Usulan dari Tim 9 kemudian diteruskan kepada jaksa agung hingga diproses dan sampai pada keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie. Langkah itu diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
”Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” lanjutnya.
Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat Bagi Wilayah Sumedang Besok Kamis, 6 Agustus 2026
Tim 9 Kejagung Beber Konstruksi Perkara Febrie Adriansyah kepada Komjak
Nurokhman juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan antara Komjak dengan Tim 9 Kejagung turut disampaikan konstruksi hukum atas perkara yang sedang mereka tangani. Mulai dari pidana asal, pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan atau gratifikasi, yang dikembangkan sampai dugaan TPPU.
”Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” ujarnya.
Karena itu, Komjak memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus yang menjerat Febrie. Tujuannya untuk memastikan fungsi pengawasan eksternal bekerja dan menjamin penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan.