Hendardi meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah dengan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses hukum dinilai lebih independen dan terbebas dari potensi konflik kepentingan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan, kata Hendardi, adalah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut terdapat bagian tertentu dari proses penanganan perkara yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Reaksi 3 Pemain Persib Bandung usai Kalahkan Persija Jakarta di Piala Presiden 2026
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Ia menegaskan, semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan Kejaksaan Agung tersebut justru memperkuat persepsi bahwa terdapat informasi penting yang belum disampaikan kepada masyarakat.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," ucap Hendardi.
Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka. Menurutnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka perkara korupsi lainnya.
Ia menilai perlakuan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Di Balik Rutinitas Cuci Darah, JKN Menjadi Penopang Harapan Herna
"Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," jelas Hendardi.
Hendardi menilai, penanganan perkara tersebut telah memasuki fase yang patut menjadi perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa berbagai kejanggalan yang muncul dapat memunculkan kekhawatiran publik terhadap kemungkinan perkara berakhir dengan putusan yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedur maupun konstruksi penyidikan.
"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas," tuturnya.
Menurut Hendardi, kekhawatiran tersebut semakin menguat karena perkara ini ditangani oleh institusi yang pernah menjadi tempat Febrie Adriansyah menjabat sebagai pejabat tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas proses hukum, terlepas dari prosedur yang diklaim telah dijalankan.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," ujarnya.
Karena itu, Hendardi meminta Presiden segera mengambil langkah strategis guna menjaga kredibilitas penegakan hukum. Ia menilai pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan solusi untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Umuh Muchtar Sebut Persib Bandung Belum di Level Terbaik meski Tembus Final Piala Presiden
"Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo," urainya.
Lebih lanjut, Hendardi menekankan bahwa polemik yang terus berlarut tanpa adanya transparansi maupun langkah korektif hanya akan meningkatkan biaya politik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," pungkasnya.