JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua kantor imigrasi pada Selasa (4/8), yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Selain uang tunai, tim penyidik turut mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang dalam mata uang asing itu ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Menurutnya, penyidik masih akan menelusuri kaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua kantor imigrasi yang digeledah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ucap Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan perkara. Proses tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik sekaligus mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Setoran dari Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar ke Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)