JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini merupakan komitmen kliennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai regulasi dan tata cara yang berlaku.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," ujar Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia menambahkan bahwa langkah praperadilan ini hak setiap warga negara dan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga: Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," tuturnya.
Layangkan Dua Gugatan Terpisah ke Kejagung dan Polri
Dalam pendaftarannya, tim kuasa hukum menyusun dua berkas permohonan praperadilan secara terpisah lantaran melibatkan instansi dan objek penanganan perkara yang berbeda.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait tindakan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus penahanan terhadap Febrie.
Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Objek yang diuji mencakup penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi perkara.
Tim Hukum Beberkan Indikasi Pelanggaran Hukum Acara
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menguraikan sejumlah poin utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Salah satunya menyangkut penggunaan pasal undang-undang yang dinilai sudah tidak berlaku.
Firman menjelaskan, kliennya disangkakan dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 KUHP. Padahal, ketentuan pasal dalam undang-undang lama tersebut telah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut ya oleh pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka," terangnya.
Selain persoalan pasal, tim hukum juga menyoroti tuduhan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dicantumkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Baca Juga: Kumpulkan Kapolri Hingga Panglima TNI, Menko Polkam Pastikan Keadaan Mantap Terkendali
Menurut Firman, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, hingga saat ini belum ada undang-undang domestik yang mengaturnya sebagai tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 97 PK/Pid.Sus/2019.
Poin lain yang digugat adalah ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam tuduhan pencucian uang. Firman menyebut sangkaan hanya menuliskan "dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026" tanpa rincian perbuatan konkret maupun rincian pasal korupsi yang dilanggar.
Pihaknya juga menilai terdapat potensi nebis in idem atau penuntutan ganda untuk peristiwa yang sama. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 10 Juli 2026, lalu Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka atas peristiwa yang sama pada 24 Juli 2026.
Proses pemeriksaan dinilai berlangsung sangat cepat dan tergesa-gesa. Febrie dipanggil sebagai saksi dengan tenggang waktu hanya dua hari, lalu pada hari pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di samping itu, dokumen penetapan tersangka dan penahanan disoal karena ditandatangani oleh pejabat atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja No. Per-006/A/JA/07/2017 dan Perja No. 3 Tahun 2024), fungsi JAM Pidsus bersifat administratif dan kebijakan, sedangkan kewenangan penandatanganan penyidikan dan penetapan tersangka ada pada Direktur Penyidikan.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan," kata Firman.