← Beranda
Tim 9 Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp 476 Miliar dan Emas 74 Kg Terkait Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanSelasa, 4 Agustus 2026 | 06.16 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Publik hingga kini masih menunggu kepastian siapa pemilik uang tunai senilai Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas batangan yang dikaitkan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait siapa pemilik aset tersebut maupun asal-usul dana dan emas batangan yang ditemukan.

Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mampu mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang dan emas tersebut. Termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.

Ia pun menilai wajar bila publk mempertanyakan aset fantastis itu. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kejelasan karena perkara ini melibatkan sosok yang menjadi sorotan.

Baca Juga: GMNI Jaktim Tuntut Jaksa Agung Mundur Imbas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," kata Iqbal Hutapea kepada wartawan, Senin (3/8).

Iqbal menegaskan, besarnya nilai barang bukti yang disita serta figur yang terseret dalam perkara tersebut membuat proses penanganannya menjadi perhatian luas.

Oleh karena itu, ia menilai penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu menjawab seluruh pertanyaan publik.

Ia berharap Tim 9 Kejagung dapat menelusuri secara menyeluruh asal-usul aset besar tersebut.

termasuk mengungkap siapa pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah serta emas batangan puluhan kilogram yang telah disita.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Redam Perang Narasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Iqbal mengajak masyarakat untuk tetap memberikan ruang bagi penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, proses hukum perlu dikawal, namun penyidik juga harus diberi kesempatan untuk bekerja hingga seluruh fakta terungkap.

"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," jelasnya.

Tim 9 Geledah Rumah Febrie

Dalam pengusutan kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di rumah yang berada di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8).

Dia menyatakan bahwa Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Febrie dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik.

”Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Anang belum merinci dokumen apa saja yang diambil dari rumah Febrie. Namun dia menyebut proses penggeledahan tidak berlangsung lama.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dan sudah selesai pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Pengacara Tegaskan Tak Ada Inisial SS dalam BAP Febrie Adriansyah

Dalam waktu lebih kurang 3 jam itulah penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan TPPU tersebut.

”Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” pungkasnya.

EDITOR: Bayu Putra