← Beranda
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buron Interpol, Terdeteksi di Mesir
Syahrul YunizarSelasa, 4 Agustus 2026 | 00.39 WIB
Tangkapan layar pada laman resmi Interpol yang menunjukkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai buronan dalam daftar red notice Interpol. (Interpol)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, resmi menjadi buronan Interpol.

Lewat Interpol red notice yang diterbitkan pada 9 Juli 2026, dia masuk dalam daftar buronan dalam Interpol red notice bernomor A/10808/7-2026.

Pada laman resmi Interpol, Syekh Ahmad diburu dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed.

Interpol menyebut yang bersangkutan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Mesir. Pria berusia 39 tahun itu menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Baca Juga: KQ Entertainment Tegaskan Akan Tindak Tegas Pelaku Fitnah dan Pelecehan terhadap ATEEZ

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa posisi tersangka belum berubah.

”Masih dalam upaya (penanganan), masih (di Mesir),” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

Berupaya Lepas Kewarganegaraan Indonesia

Sebelumnya, Untung menyebut, Syekh Ahmad berusaha melepas status kewarganegaraan Indonesia demi kewarganegaraan tunggal Mesir.

Menurut dia, itu dilakukan sebagai siasat agar lepas dari pertanggungjawaban hukum di İndonesia. Sehingga proses hukum di Bareskrim Polri menjadi tersendat.

”Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB (kemarin) tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Upaya tersangka, dengan melepas status ke WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” ujarnya pada Mei lalu.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Group WA Mahasiswa Vokasi Unesa

Apabila Syekh Ahmad melepas kewarganegaraan Indonesia, Untung menyatakan bahwa Polri akan semakin sulit menangkap yang bersangkutan.

Mengingat pengajuan Red Notice kepada Interpol dilakukan berdasar status hukum Syekh Ahmad sebagai WNI yang menjadi tersangka.

”Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” kata dia.

Bantah Kabar Syekh Ahmad Sudah Dibawa ke Indonesia

Meski sempat beredar informasi Syekh Ahmad tengah berada dalam perjalanan dari Mesir ke Indonesia.

NCB Divhubinter Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasar koordinasi antara otoritas Indonesia dengan Mesir, Syekh Ahmad masih berada di Mesir.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Grup WA Unesa, Terduga Pelaku Disanksi Minta Maaf dan Cium Kaki Orang Tua

Untung memastikan hal itu setelah dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (13/5). Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan otoritas di Mesir.

Untung menyatakan bahwa otoritas Mesir masih berusaha mencari keberadaan Syekh Ahmad di negara itu.

”Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana,” ucap dia.

Karena itu, Untung memastikan bahwa tidak benar Syekh Ahmad sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Saat ini dia masih bersembunyi di Mesir.

Di samping keberadaannya yang belum diketahui, kewarganegaraan ganda dari yang bersangkutan juga menjadi soal.

Baca Juga: Unesa Investigasi Dugaan Pelecehan di Grup WA, Korbannya 22 Mahasiswi dan 4 Dosen

”Otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik,” ujarnya.

Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia

Syekh Ahmad ditengarai telah menyembunyikan kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia. Menurut Untung, Syekh Ahmad mestinya hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Namun, belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

”Kewarganegaraan beliau (Syekh Ahmad) harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” kata Untung.

Untuk mengejar Syekh Ahmad, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divhubinter Polri.

Baca Juga: UAD Yogyakarta Pecat Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual saat KKN!

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama memastikan, red notice Syekh Ahmad sudah diproses.

”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Menurut Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.

”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Sanksi Awal Mahasiswa UAD Terduga Pelaku Pelecehan: Dilarang Ikut KKN 2 Periode

EDITOR: Bayu Putra