JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Pemanggilan terhadap Noprisman dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 4 miliar.
Selain Noprisman, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Indonesia Punya 153 Juta Gamer, Potensial Lahirkan Studio Game Kelas Dunia
“Hari ini Senin (3/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).
Budi juga membenarkan bahwa Noprisman telah memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang didalami terhadap Noprisman.
"NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai senilai Rp 4 miliar usai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7).
Budi mengamini, dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar dari rumah Kadir PUPR Kota Bengkulu. Langkah penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.