← Beranda
Jelang Sidang Dakwaan, Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji
Muhammad Ridwan• Senin, 3 Agustus 2026 | 20.23 WIB
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini.

 

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (31/7).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari prosedur administratif dalam mekanisme peradilan pidana.

“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).

Mellisa menilai, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih jauh dalam persidangan. Ia menyoroti unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembuktian adanya kerugian keuangan negara secara nyata, hingga hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: BPS: Nilai Tukar Petani Juli Naik 0,15 Persen, Sektor Perikanan Turut Meningkat

“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, independen, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Nataru hingga Penertiban ODOL, Polri Lakukan Koordinasi Dengan Jasa Marga

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara beserta jadwal persidangan. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum karena perkara tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan para calon jemaah haji Indonesia.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan