JawaPos.com - Dugaan perselisihan rumah tangga yang sudah terpendam selama tiga bulan berakhir tragis. Kejadian tersebut berlangsung di Kompleks Perumahan Rafles Residence, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8).
Seorang warga berinisial BCP tewas usai ditembak oleh Aipda M. Pelaku adalah personel aktif polisi yang bertugas di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Timika.
Peristiwa tragis itu bermula saat Aipda M datang ke rumah istrinya dengan tujuan menjemput anak mereka. Setibanya di lokasi, Aipda M melihat BCP keluar dari rumah tersebut sehingga terjadilah ketegangan fisik dan adu mulut antara mereka.
Dipicu Konflik Rumah Tangga dan Dugaan Perselingkuhan
Berdasarkan penyidikan awal pihak kepolisian seperti dikutip dari Cepos Online (JawaPos Group), hubungan pernikahan Aipda M dan istrinya sedang dalam proses perceraian. Mereka juga sudah pisah ranjang.
Keretakan rumah tangga itu diduga kuat karena perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban BCP.
Saat melihat BCP berada di rumah istrinya, Aipda M menegur dan memukul korban. Namun, sang istri segera melerai keduanya.
Aipda M lalu memilih mengakhiri perselisihan dan membawa anaknya masuk ke mobil agar siap pergi.
Situasi Memanas Hingga Terjadi Penembakan
Situasi mendadak memanas saat korban mendatangi kendaraan Aipda M dengan membawa senjata tajam berupa parang. Ancaman itu menyebabkan pelaku bereaksi spontan hingga menembak korban.
Aksi penembakan itu merenggut nyawa BCP
Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak mengonfirmasi keterlibatan anggotanya. Pernyataan itu disampaikan setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mimika.
"Setelah saya komunikasi dengan Kasat Reskrim, bahwasanya benar kejadian itu dilakukan oleh anggota kami yang berdinas di Polsek Bandara. Begitu," ujar AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, Minggu (2/8).
Pelaku Menyerahkan Diri dan Mengaku Spontan
Usai kejadian, Aipda M tidak melarikan diri. Dia langsung menyerahkan diri ke markas kepolisian dan sedang diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Mimika.
Kapolres menegaskan tindakan pelaku bukan niat awal membunuh. Hal itu merupakan bentuk pembelaan diri akibat ada ancaman fisik dari korban sebelumnya.
"Untuk kejadian ini, pelaku langsung menyerahkan diri dan mengakui segala perbuatannya, ya. Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak serta-merta untuk membunuh orang," jelas Alfredo.
"Tapi merupakan upaya yang menurut keterangan dia adalah karena dia merasa terancam. Karena ada serangan yang didahului serangan dahulu. Sehingga dia dengan spontan melakukan penembakan ke arah korban," tambahnya.
Baca Juga: Said Iqbal Janji Kawal Penyelesaian Persoalan Buruh di Papua Tengah usai Terima Audiensi DPRK Mimika
Dalam proses hukum ini, Polres Mimika mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu penting untuk kepentingan pembuktian. "Ada. Ya, pistolnya, langsung dia serahkan. Dan parang yang ada di lokasi, sama kendaraan mobilnya," imbuh Alfredo.