JawaPos.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di rumah yang berada di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8).
Dia menyatakan bahwa Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Febrie dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
”Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Anang belum merinci dokumen apa saja yang diambil dari rumah Febrie. Namun dia menyebut proses penggeledahan tidak berlangsung lama. Mulai sekitar pukul 18.30 WIB dan sudah selesai pada pukul 21.30 WIB.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam itulah penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan TPPU tersebut.
”Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” terang Anang.
Kejagung, lanjut dia, memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat di Gedung Bundar Jampidsus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nurman Herin jadi Tersangka Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus yang menyeret Febrie, termasuk Ferry Boboho.
Tim 9 Kejagung Titipkan Ferry Boboho ke LPSK
Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho kepada LPSK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani.
”Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK,” kata dia pada Kamis malam (30/7).
Nama Ferry Boboho muncul dan menjadi sorotan lantaran diketahui pernah join bisnis bersama Don Ritto.
Baca Juga: Anggota DPR Dorong Komjak Eksaminasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam kasus yang menyeret Febrie, Don Ritto sudah menjadi tersangka. Selain itu, ada nama Nurman Herin yang juga sudah menjadi tersangka bersama Febrie.
LPSK Telaah Permohonan Tim 9 Kejagung
Ketua LPSK Achmadi mengakui pihaknya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Kejagung. Kini mereka tengah menelaah dan melakukan asesmen atas permohonan tersebut.
Tujuannya agar LPSK bisa mengidentifikasi dan memberikan pelindungan yang memang dibutuhkan oleh pemohon.
”Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).
Menurut Achmadi, sejak awal pengungkapan kasus dugaan TPPU itu oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, LPSK sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus tersebut juga diikuti oleh LPSK.
Baca Juga: Kecewa Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie, Mahasiswa Demo Bawa Rompi Pink dan Borgol ke Kejagung
”Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasar pada aturan tersebut, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK wajib menelaah dan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan pelindungan yang diajukan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan korban.
”LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.