JawaPos.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Langkah ini diambil setelah majelis hakim sebelumnya memutus dakwaan jaksa batal demi hukum melalui putusan sela.
Kasus yang menjerat dr Tifa ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihak penuntut umum telah merapikan berkas sesuai catatan hakim.
Baca Juga: Sinopsis "What I Decided to Die", Drama Baru Lee Chae Min dan Roh Yoon Seo
"Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Tanggal Sidang Perdana dr Tifa Ditetapkan
Tak butuh waktu lama setelah pelimpahan berkas, pihak pengadilan langsung menentukan tanggal dimulainya kembali proses peradilan.
Anang menambahkan bahwa jadwal persidangan untuk dr Tifa kini sudah resmi mengantongi penetapan hari pengadilan.
"Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjut Anang.
Pihak pengadilan membenarkan penerimaan berkas tersebut. Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyebutkan bahwa pelimpahan dari JPU telah diterima sehari sebelum pengumuman resmi.
Baca Juga: HYBE Pecahkan Rekor Baru, Album dan Tur Dunia BTS Dongkrak Kinerja Perusahaan
"Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel saat dihubungi terpisah.
Susunan Majelis Hakim dan Proses dari Awal
Meskipun berkas sempat diperbaiki dan dilimpahkan ulang, komposisi hakim yang memimpin persidangan dipastikan tidak berubah dari proses sebelumnya.
Immanuel menjelaskan bahwa susunan majelis hakim yang bertugas tetap diketuai oleh Christina Endarwati, didampingi dua hakim anggota yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Karena berkas telah diperbaiki dari tahap awal, alur persidangan mendatang otomatis mengulang kembali prosedur pembacaan tuduhan resmi.
Baca Juga: Ketua SEC Paul Atkins Dukung RUU Kripto AS, Dorong Kongres Segera Sahkan Crypto Clarity Act
"Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal," imbuh Immanuel.