JawaPos.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama istrinya dr Noor Faizah Maenofi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Selasa (28/7) malam dan Rabu (29/7) dini hari. Saat ini, keduanya bersama pihak lain yang ikut diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik lembaga antirasuah, sebelum ditentukan status hukumnya dalam 1x24 jam.
Sebelum Anom, Bupati Pemalang sebelumnya Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK pada (11/08/2022). Dia ditangkap bersama 23 orang lain, termasuk kepala dinas dan pihak swasta. Mukti diamankan karena melakukan korupsi dalam bentuk suap menyuap terkait jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Atas perkara yang melilitnya, Mukti divonis 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 4,9 miliar.
Seolah tak kapok atau belajar dari pendahulunya, kini Bupati Pemalang Anom Widyantoro dikabarkan diciduk KPK dalam perkara yang sama. Kini, tinggal menunggu waktu, apakah orang nomor satu di Kabupaten Pemalang beserta istrinya akan menginap di Hotel Prodeo, usai ditentukan status hukumnya.