← Beranda
Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Polda Sumbar Batalkan Pelantikan AKBP F Menjadi Kabid Dokkes, Begini Kronologi Lengkapnya
Syahrul YunizarRabu, 29 Juli 2026 | 02.24 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) membatalkan pelantikan AKBP F sebagai kabid dokkes. Keputusan itu diambil lantaran perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu terseret kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita atau polwan.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menyampaikan bahwa F seharusnya dilantik pada Selasa (28/7). Namun, pelantikan itu batal dilakukan lantaran kini F tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menyeret namanya. Menurut Solihin itu merupakan komitmen institusi Polri.

”Terkait adanya perkara ini, jabatan (kabid dokkes) tersebut tidak diserahterimakan (kepada AKBP F),” kata dia dalam konferensi pers hari ini.

Jenderal bintang satu Polri itu menegaskan, pimpinan kepolisian di level Mabes Polri maupun Polda Sumbar sudah berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran. Apalagi bila menyangkut kekerasan seksual. Siapun yang terlibat harus ditindak tanpa melihat latar belakang dan jabatannya.

”Karena semua sama di mata hukum,” kata dia menegaskan keterangannya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras penghentian proses penyelidikan pidana atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang polwan di lingkungan Polda Sumbar. Kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKBP itu dinilai cacat secara keadilan, sarat ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai dugaan intimidasi terhadap korban.

Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang Anisa Hamda menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan kerja terduga pelaku yang berada di Kantor Bid Dokkes Polda Sumbar.

Kejadian bermula saat korban sedang melakukan video call bersama suami. Korban kemudian dipanggil ke ruangan terduga pelaku yang merupakan atasannya dengan dalih membahas pekerjaan dan akan memberikan support dana untuk perjalanan korban ke Malaysia bersama 7 orang dari 2 rekan kerja yang sebelumnya sudah dipanggil dan menerima support dana.

Karena merasa curiga dengan ketidakjelasan alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan panggilan video tetap dibiarkan terhubung. Di dalam ruangan tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menutup mata dan tiba-tiba melakukan kekerasan seksual.

”Sontak korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan, jangan pak, jangan pak. Setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja,” beber Anisa.

Pasca kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran etik berupa kekerasan seksual. Selain itu, korban melayangkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke SPKT Polda Sumbar pada 16 april 2026. Sayangnya kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan dengan kesimpulan perkara tersebut bukan tindak pidana.

”LBH Padang menyoroti adanya kontradiksi yang sangat janggal dalam proses penanganan hukum di internal Polda Sumbar. Pada proses penanganan etik di Propam, pihak pelapor telah menerima SP2HP2-3 yang mengonfirmasi bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh terduga pelaku,” kata Anisa.

Namun, laporan pidana yang diajukan korban melalui SPKT Polda Sumbar justru dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Menurut dia, ketidakadilan semakin terlihat ketika seminggu sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru mendapatkan promosi jabatan dari pelaksana tugas (Plt) menjadi kabid dokkes Polda Sumbar.

Sebaliknya, korban justru dimutasi ke bagian lain dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh. Tidak berhenti pada penghentian kasus pidana, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi.

Sejumlah oknum dari Polda Sumbar berulang kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar pengaduan yang telah disampaikan ke Mabes Polri segera dicabut. Menurut Abisa, penanganan kasus tersebut memperlihatkan bentuk nyata dari praktek impunitas di tubuh institusi penegak hukum.

”Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum,” sesalnya.

Karena itu, dia mendesak agar negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih kasus tersebut.

”Sangat ironis ketika institusi justru sigap memberi panggung dan promosi jabatan bagi terduga pelaku, sementara korban dibiarkan terlunta-lunta menanggung trauma sendirian. Negara melalui UU TPKS secara tegas menjamin terpenuhinya hak atas korban atas keadilan dan pemulihan yang utuh,” kata dia.

 

EDITOR: Kuswandi