← Beranda
Tim Hukum Nadiem Makarim Beber Dugaan Pelanggaran Etik Hakim saat Audiensi dengan KY
Muhammad RidwanRabu, 29 Juli 2026 | 00.19 WIB
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi audiensi dengan Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY), pada Selasa (28/7).

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim, saat mengadili perkara dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa KY meminta sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses pemeriksaan.

Dokumen tersebut meliputi rekaman persidangan secara utuh, transkrip sidang, serta kehadiran saksi pada tahap pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga: Pernah Singgung Nadiem Makarim Pelit ke Pengacara, Kini Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," kata Tabrani usai audiensi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/7).

Ia memastikan tidak terdapat kekurangan bukti yang bersifat mendasar atas laporan dugaan etik hakim ke KY.

Namun, Tim Pemeriksa KY meminta salinan lengkap rekaman dan transkrip persidangan sebagai bahan pendalaman terhadap laporan yang telah diajukan.

Ia menegaskan, audiensi tersebut masih berada pada tahap awal, yakni mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.

Komisi Yudisial, kata dia, belum mengambil keputusan apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Pengacara Siapkan Bukti, Saksi, hingga Ahli

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya," ujarnya.

Tabrani berharap, seluruh dugaan pelanggaran etik yang disampaikan dapat dibuktikan melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kita berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," jelasnya.

Minta Klarifikasi Dugaan Intervensi pada Hakim

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengatakan pihaknya juga meminta KY memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar.

Yakni terkait dugaan adanya intervensi terhadap majelis hakim dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan putusan perkara tersebut.

Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus di PT DKI Jakarta, Terbuka untuk Umum

Zahid menyoroti status Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang disebut telah direkomendasikan menerima sanksi nonpalu selama enam bulan oleh Komisi Yudisial.

Menurutnya, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, namun hingga kini belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya.

Ia pun menegaskan, laporan yang diajukan ke KY tidak menyentuh substansi perkara pidana yang sedang berjalan. 

Melainkan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim selama memimpin persidangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan, lanjut Zahid, adalah dugaan sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial, termasuk adanya tekanan atau intimidasi ketika memeriksa saksi di persidangan.

Baca Juga: Spekulasi Amnesti Nadiem Makarim Mengemuka, Guru Besar: Hak Prerogatif Presiden, Tapi Harus Melalui Pertimbangan DPR

"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," pungkasnya.

Dalam perkaranya, mantan Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Majelis Hakim menegaskan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Dua Pengacara Nadiem Makarim Diadukan ke Peradi, Dituding Langgar Etik Akibat Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya'

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

EDITOR: Bayu Putra