← Beranda
KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Terkait Kasus Rejang Lebong
Antara• Minggu, 26 Juli 2026 | 16.34 WIB
Penyidik KPK RI membawa lima koper dan kardus dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu (25/7/2026). (ANTARA/Anggi Mayasari)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari rumah tersebut, KPK membawa sejumlah barang, termasuk uang tunai sebanyak Rp 4 miliar.

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (26/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Kadis PUPR Rejang Lebong, Amankan Uang Rp 1 Miliar

Sepanjang pekan ini, lanjut Budi penyidik KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah di wilayah Bengkulu.

Dari penggeledahan sejumlah lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga: KPK Beberkan OTT Bupati Rejang Lebong Berjalan Dramatis: Tersangka Kabur Lewat Gang hingga Terjadi Kejar-kejaran

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas seluruh tersangka. Berikut nama-namanya:

  1. Bupati Rejang lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT)
  2. Kepala Dinas PUPR, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP)
  3. Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana
  4. Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama
  5. Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut.

Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong dkk, Diciduk saat Buka Puasa Bersama

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

 

EDITOR: Bayu Putra