JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan bos Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Kedua pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera itu (SSS) sudah menjadi tahanan polisi. Penasihat hukum kedua tersangka mempertanyakan proses hukum tersebut dan meminta gelar perkara khusus.
Kepada awak media, Rizky Hariyo Wibowo sebagai penasihat hukum kedua tersangka menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan penggunaan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh penyidik. Menurut dia, itu tidak tepat karena sejak awal kedua kliennya memasarkan gas N20 dengan merk Whip Pink untuk memenuhi kebutuhan industri bahan tambahan pangan.
”Jadi, yang perlu dipahami itu, untuk gas N2O itu tidak hanya masuk dalam segmen tunggal. Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda,” terang dia pada Kamis (23/7).
Dalam pemasaran Whip Pink, kedua tersangka juga sudah mengingatkan kepada setiap pembeli agar gas tersebut tidak disalahgunakan. Bahkan, pembeli Whip Pink ke PT SSS disaring terlebih dahulu. Sehingga tidak sembarang orang dapat membeli produk tersebut. Bahkan, setelah ramai-ramai kasus penyalahgunaan Whip Pink, kliennya sempat mendatangi BPOM untuk mendapatkan penjelasan.
Menurut Rizky, pada 27 Februari 2026 sempat terbit surat edaran dari BPOM. Di hari yang sama, pihaknya mendapat panggilan dari BPOM. Dalam kesempatan itulah kliennya menanyakan kepada BPOM hal-hal yang harus dilengkapi agar produk Whip Pink yang mereka produksi tetap dapat diedarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
‘Karena sudah menjadi satu fenomena (penyalahgunaan Whip Pink), sehingga klien kami untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi bila memang ada, klien kami siap untuk melengkapi,” ujarnya.
Namun, kala itu BPOM belum punya aturan baku. Sehingga kliennya meminta penjelasan terkait dengan izin edar. Dia menyebut tidak ada jawaban tegas. Sehingga produk Whip Pink tetap dijual. Bersamaan dengan itu, Polri terus melakukan proses hukum hingga akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dan melakukan penahanan.
”Kami sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim (Polri) untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan 2 alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata dia.
Terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (22/7). Mereka ditahan mulai pukul 23.24 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Oleh polisi, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Dalam kasus yang sempat heboh dan menyita perhatian publik tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 435 UU Kesehatan.
Baca Juga: Nayla Purnama Perankan Dua Karakter hingga Ciptakan Bahasa Isyarat di Series 12 IPA 4
”Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Zulkarnain.
Dalam proses hukum tersebut, polisi mendapati bahwa PT SSS memproduksi dan mengedarkan Whip Pink. Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di 16 gudang yang tersebar di 12 kota. Menurut polisi tidak ada izin edar dari BPOM untuk produk Whip Pink.