JawaPos.com - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (22/7), 2 orang mantan pejabat Kemhan tidak hadir. Penasihat hukum pun terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyoroti keterangan janggal yang disampaikan oleh saksi lainnya.
Mantan pejabat Kemhan yang tidak hadir adalah Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan yang pernah bertugas sebagai direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kemhan dan Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo sebagai eks sekretaris jenderal (sekjen) Kemhan. Keduanya dijadwalkan mengkonfrontir keterangan saksi bernama Masri. Karena tidak hadir, hal itu urang dilakukan.
Ada pun saksi yang hadir adalah tim audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam pengadaan satelit militer tersebut. Saksi-saksi tersebut terdiri atas Rudi Paulce Surbakti dan Kolonel ADM (Purn) Sony Djajasasmita. Rinto Maha selaku penasihat hukum terdakwa menyoroti keterangan kedua saksi yang dinilai janggal.
Dalam persidangan tersebut terungkap keberadaan 2 berkas acara pemeriksaan (BAP) Rudi dan Sony yang sama persis. Padahal keduanya diperiksa oleh penyidik dalam waktu yang berbeda. Sony pun mengaku tidak tahu keterangannya bisa sama persis dengan kesaksian Rudi. Karena itu, Rinto Maha menyoroti kesaksian tersebut karena dianggap janggal.
Baca Juga: Cara Buka Rekening Simpanan Pelajar, Ajari Anak Bijak Atur Duit sejak Dini!
”Jawaban bapak meragukan. Maaf pak jawaban bapak sama persis dengan Pak (Rudi) Surbakti,” ungkap Rinto dalam persidangan tersebut.
Atas pernyataan Rinto, Sony pun langsung merespons dan menyatakan tidak tahu-menahu. Dia meminta agar Rinto menanyakan hal itu kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Bukan kepada dirinya yang sama-sama diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
”Kalau sama persis saya tidak tahu. Silahkan saja tanyakan penyidik,” imbuhnya.
Kepada para saksi, Rinto kemudian menekankan kembali bahwa saksi sudah menandatangani BAP. Artinya keterangan tersebut berasal dari saksi. Dia juga meminta saksi menjawab jujur dan objektif. Apalagi terkait dengan audit internal yang sangat penting.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal sempat melihat langsung kedua BAP yang dipertanyakan oleh Rinto Maha. Kepada majelis hakim, Sony menekankan bahwa dia menyampaikan keterangannya sendiri sesuai dengan dokumen hasil PDTT.
Sony mengungkap bahwa penyidik yang memeriksa dirinya di Gedung Jaksa Agung Pidana Militer Kejagung pada 28 Mei 2025 bernama Boby. Namun dalam dokumen BAP yang sudah ditandatangani oleh Sony tidak ada nama Boby. Dalam sidang juga terungkap bahwa saksi Rudi dan Sony sepakat tujuan PDTT hanya untuk mengaudit perbedaan angka anggaran proyek.
Baca Juga: Jual Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi? ATSI Ungkap Retailer Terancam Sanksi dari Operator Seluler
Kedua saksi menegaskan, yang didukung adalah harga yang disetujui untuk ditandatangani oleh terdakwa Leonardi. Yakni senilai USD 669 juta untuk kontrak payung dengan Airbus. Tidak hanya itu, kedua saksi menyatakan belum ada uang negara dikeluarkan dalam proyek tersebut. Sehingga tidak ada kerugian negara sebagaimana dakwaan.
Dalam kasus tersebut, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara senilai USD 21 juta atau Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 BT periode 2012–2021. Jaksa koneksitas mendakwa Leonardi bersama Anthony Van Der Hayden dan Gabor Kuti yang disidangkan secara in absentia.