← Beranda
Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Febrie Adriansyah Perlu Pengawasan Publik, Kejagung Diminta Usut Tuntas
Muhammad RidwanKamis, 23 Juli 2026 | 20.37 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai membutuhkan pengawasan publik yang ketat. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi menilai, penyidik Kepolisian telah berhasil menemukan bukti permulaan dalam perkara tersebut. Karena itu, perhatian publik perlu difokuskan pada tahapan penanganan perkara setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sekarang yang perlu dikawal adalah kejelasan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan itu sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambil alihan perkara yang kemudian ditangani oleh internal Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku," kata Saleh Gawi kepada wartawan, Kamis (23/7).

Baca Juga: Punya Peluang Kaya? Ini 6 Shio yang Disebut Unggul dalam Urusan Finansial

Saleh juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian. Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah yang disebut sempat menjadi saksi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.

Ia menilai, belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan proses hukum, termasuk terkait penahanan Febrie, berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Saleh mengaku khawatir apabila terdapat proses yang dapat mengarah pada upaya membebaskan Febrie dari jerat hukum. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang senilai ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

"Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini jangan sampai FA berhasil diloloskan dengan cara-cara yang melawan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Drama Pramusim Wolves, Sesi Latihan Dibatalkan Akibat Aksi Tolu Arokodare

Sementara itu, pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, berpandangan bahwa penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Gian menjelaskan, apabila alat bukti telah memenuhi syarat hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU, sehingga asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gian menilai, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Selain itu, pasal-pasal mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di luar aspek pidana, Gian mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus besar lain yang pernah ditangani, apabila didukung bukti permulaan yang cukup. Ia menegaskan setiap dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak didasarkan pada spekulasi.

"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengamanan TPA Benowo Usai Insiden Kebakaran Sampah

Menurut Gian, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi tolok ukur penerapan prinsip equality before the law. Sebaliknya, apabila dugaan keterlibatan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun.

"Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo