← Beranda
Jawab Kabar Viral Nunggak Pajak dan Terlibat TPPU Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Sumpah Demi Tuhan Gua Baru Kenal
Syahrul YunizarKamis, 23 Juli 2026 | 19.42 WIB
Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Media sosial (medsos) sampai ramai dengan kabar Hotman Paris menunggak pajak dan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Seluruh kabar tersebut dia tepis. Hotman menegaskan dirinya baru kenal Febrie saat diminta mendampingi sebagai penasihat hukum.

Keterangan disampaikan oleh Hotman saat awak media bertemu dengan pengacara nyentrik tersebut di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (23/7). Mulanya Hotman enggan merespons terlalu jauh soal kabar yang berseliweran di medsos tersebut. Namun, dia akhirnya memberi penjelasan.

”Ini kan gua lagi sakit, elu baca di-postingan gua lah. Postingan gua kan gua tantang orang-orang kantor pajak malah yang terkejut, itu fitnah banget itu,” kata dia.

Apalagi, Hotman dikait-kaitkan dengan dugaan TPPU yang menjerat mantan kliennya. Dia menegaskan bahwa hal itu juga fitnah. Sebab, dirinya baru mengenal Febrie secara langsung saat diminta mendampingi sebagai penasihat hukum pada Jumat pekan lalu (17/7).

”Sumpah mati tahu nggak, sumpah demi Tuhan gua baru kenal, baru pertama kali ketemu Pak Febrie (Adriansyah) adalah pada saat penandatanganan surat kuasa. Semua (kabar di medsos) itu fitnah, mana pajak mana, tanya Kantor Pajak Tanjung Priok,” ujarnya.

Belum lama ini, kabar-kabar miring terkait Hotman bermunculan di medsos, Termasuk unggahan soal kepemilikan Hollywings yang diduga bagian dari TPPU. Kemudian kabar Hotman menunggak pajak atau kurang bayar atas beberapa objek pajak. Hal itu ditegaskan oleh Hotman sebagai fitnah.

Mundur dari Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Hotman mengumumkan mundur dari posisi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Keputusan itu dia sampaikan kepada publik di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis pagi (23/7).

”Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” kata Hotman.

Kepada awak media, Hotman mengaku penyakit saraf kejepit yang dia derita kembali kabuh dan membuat dirinya kesakitan. Sehingga pagi ini, dirinya mendatangi dokter di Rumah Sakit Medistra untuk meminta painkiller atau penghilang rasa sakit. Kondisi itu mengharuskan dirinya menggunakan kursi roda dan kembali berobat ke Singapura.

”Jadi, atas dasar pertimbangan itulah saya sudah 2 hari lalu, sudah kasih tahu klien saya (Febrie),” imbuhnya.

Sejak Jumat pekan lalu (17/7), Hotman menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Dia sempat menjadi sorotan usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejagung. Hotman dianggap telah merendahkan dan menghina jurnalis karena berkata lu punya otak nggak saat sesi tanya jawab.

Tak Mau Lagi Komentari Substansi Kasus Febrie di Kejagung

Saat ditanya Ihwal alasan Febrie tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung untuk diperiksa pada Selasa (22/7), Hotman enggan berkomentar. Dia menyebut, tidak lagi bisa menyampaikan substansi. Sebab, dirinya sudah bukan lagi penasihat hukum mantan pejabat Kejagung itu dan juga sudah tidak memiliki kuasa untuk berkomentar.

”Saya nggak mau komentar lagi soal itu. Kan saya sudah dua hari lalu minta mundur. Jadi, saya nggak mau komentar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim 9 Kejagung menjadwal ulang pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil setelah Febrie berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik karena kondisi kesehatan atau beralasan sakit pada Rabu (22/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 memanggil Febrie kemarin pasca penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Menurut Anang, setelah instansinya mempelajari perkara tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat Perintah Penyidikan itu terbit pada tanggal 20 Juli 2026.

”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” terang Anang pada Kamis (23/7).

Di antara 4 saksi tersebut, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Yakni Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.Untuk itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua sakit tersebut.

”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia.

Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Serupa dengan pemeriksaan yang berjalan kemarin, Tim 9 Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

 

EDITOR: Kuswandi