← Beranda
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Advokat Bangun Paulus, Refly Harun Ungkap Korban 2 Kali Diperas
Syahrul YunizarKamis, 23 Juli 2026 | 16.10 WIB
Pengancara Refly Harun mendampingi pengusaha korban pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus. (Sahrul Yunizar/JawaPos)

 

JawaPos.com - Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum advokat bernama Bangun Paulus Tudungta memasuki babak baru. Rabu sore (22/7) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana. Pengusaha berinisial VL yang menjadi korban hadir bersama penasihat hukumnya, Refly harun.

Semula, majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rasyid Purba mengagendakan sidang dakwaan atas perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakpus tersebut. Namun, agenda itu dibatalkan. Sebab, terdakwa melayangkan gugatan pra peradilan. Sehingga sidang dakwaan yang sudah dijadwalkan kemarin ditunda sampai pra peradilan selesai.

”Pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan sampai praperadilannya selesai,” ucap Hakim Achmad di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut, Refly Harun sebagai penasihat hukum korban berharap besar seluruh fakta terungkap melalui persidangan. Menurut dia, kliennya sudah mendapat ancaman dan mengalami pemerasan hingga membuat yang bersangkutan trauma. Padahal sebelum perkara bergulir, korban dan terdakwa punya hubungan pertemanan yang cukup baik.

Baca Juga: 3.370 Muktamirin Muktamar NU Diinapkan di 16 Gedung di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

”Atas nama keluarga, kami meyakini pemerasan (oleh Bangun Paulus kepada VL) itu sudah terjadi, bahkan 2 kali,” kata Refly kepada awak media.

Pemerasan pertama terjadi saat korban mengembalikan uang yang diminta oleh terdakwa. Sementara pemerasan kedua dilakukan setelah terdakwa melaporkan korban kepada polisi. Menurut Refly, laporan kepolisian dibuat oleh terdakwa sebelum korban mengadukan dugaan pengancaman dan pemerasan kepada pihak berwajib.

”Mens rea-nya LP (laporan polisi) itu dibuat untuk melakukan pemerasan lagi,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Refly membeber kronologi kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu bermula dari pertemanan antara VL sebagai korban dengan Bangun Paulus sebagai terdakwa. Dalam konteks pertemanan itu, VL mengaku sempat mengambil uang Rp 19,25 juta dari rekening terdakwa melalui mesin ATM di salah satu titik di Jakarta.

Tidak lama setelahnya, korban dan terdakwa janjian bertemu untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, kata Refly, yang terjadi tidak sesuai maksud korban. Terdakwa datang ke lokasi pertemuan membawa 4 orang rekannya dan membawa korban berputar-putar menggunakan mobil. Mereka kemudian menekan korban dan meminta uang Rp 500 juta.

Lantaran korban tidak menyanggupi, permintaan uang terus turun hingga keduanya sepakat pada angka Rp 30 juta. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mengirimkan uang Rp 22 juta ke rekening terdakwa. Lantaran belum sampai Rp 30 juta, korban terus dibawa keliling menggunakan mobil sampai diturunkan dan ditinggalkan di Rest Area Kilometer 34 Jalan Tol Jagorawi sekitar pukul 03.00 WIB.

Tidak hanya ditekan, diintimidasi, dan diancam, selama berputar-putar menggunakan mobil itu, korban mengaku sempat dipiting. Terdakwa juga terus mendesak korban segera mengirimkan uang Rp 8 juta untuk memenuhi kesepakatan. Sehingga pada pukul 03.34 WIB, korban kembali mentransfer uang Rp 8 juta ke rekening terdakwa.

”Tetapi, setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian,” ucap Refly.

Baca Juga: Indonesia Pimpin ASEAN Smart Cities, Angkat Isu Sampah Jadi Agenda Prioritas

Tidak berhenti sampai di situ, salah seorang pengacara yang belakangan turut mendampingi Roy Suryo tersebut menyampaikan bahwa laporan polisi dimanfaatkan oleh terdakwa untuk kembali menekan korban dengan meminta Rp 359 juta. Tekanan demi tekanan itu membuat korban akhirnya kembali mengirimkan uang Rp 50 juta ke rekening terdakwa.

”Kemudian 3 Maret 2026, korban melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Refly.

Laporan korban ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakpus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Pada 10 Juni 2026, berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Sehingga perkara itu dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk kemudian disidangkan. Di PN Jakpus perkara itu teregister dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst.

”Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan,” kata Refly.

Sementara itu, Iskandar Halim Munthe sebagai penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim. Yakni sidang dakwaan ditunda sampai proses pra peradilan yang dilayangkan oleh terdakwa selesai.

”Kita sama-sama dengar tadi, perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus, itu perkiraan apabila telah putus perkara pra peradilan-nya,” ucap dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakpus mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di wilayah Kebon Kosong, Jakarta Pusat (Jakpus). Korban berinisial VL. Pria berusia 30 tahun itu diancam dan diperas oleh 5 orang, salah satunya terdakwa Bangun Paulus. Kasus itu diungkap atas laporan kepolisian bernomor LP/B/653/III/2026/SPKT POLRES METRO JAKPUS.az

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan