JawaPos.com - Kelalaian kecil seorang teknisi pemasangan Wi-Fi berinisial AZ saat memarkir kendaraan berujung fatal.
Sepeda motor Honda Vario miliknya digondol maling di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Insiden tersebut terjadi lantaran korban lupa mencabut kunci kontak saat hendak mulai bekerja.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Terduga pelaku berinisial SN kini telah berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tambora beserta barang bukti rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
Baca Juga: Jambret Bersenjata Celurit Beraksi di CFD Rasuna Said, Pelarian Berakhir saat Motor Terjatuh
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor ini.
Peristiwa bermula pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika korban tengah sibuk melakukan instalasi jaringan internet.
"Setibanya di lokasi, motor yang dikendarai korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan.
Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir," ujar Wahyu, Senin (19/7).
Sadar kendaraannya raib, AZ bersama rekannya langsung meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Harga Motor Listrik VinFast di Indonesia: Bisa Sewa Baterai atau Mau Langsung Beli Putus
Terlihat jelas dalam rekaman, seorang pria memanfaatkan situasi dan membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel tersebut. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tambora.
Terendus Polisi Saat Patroli Rutin
Pelarian SN akhirnya terhenti setelah polisi mengidentifikasi profilnya lewat rekaman kamera pengawas. Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV," jelas Wahyu.
Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat diinterogasi di tempat, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: VinFast Resmi Debut di Pasar Motor Listrik Indonesia, Hadirkan Evo, Feliz II, dan Viper
"Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3," tambahnya.
Motor Dijual Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kepada pihak penyidik, SN mengaku aksi nekatnya tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang.
Ia kebetulan sedang melintas di lokasi dan melihat kesempatan karena posisi kunci motor korban yang masih nyantol.
"Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut," ucap Wahyu.
Motor Honda Vario berwarna putih merah itu langsung berpindah tangan. SN mengaku langsung menjual motor curian tersebut ke kawasan Angke, Jakarta Barat, dengan harga miring demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wahyu.
Baca Juga: Jangan Nekat Dipakai! 7 Tanda Ban Motor Kamu Sudah Harus Diganti Sebelum Terlambat
Akibat tindakan spontanitasnya yang melanggar hukum, SN kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Merespons kejadian ini, Wahyu mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat.
"Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian," katanya.