← Beranda
Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri, KPK: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Sesuai Prosedur
Muhammad RidwanSenin, 20 Juli 2026 | 17.29 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan kedua dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Praperadilan itu diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), 

Permohonan praperadilan tersebut kembali diajukan Asrul setelah gugatan pertamanya terkait penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kali ini, Asrul mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK selama proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Segera Adili Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Agar Terbuka yang Benar dan Salah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana.

"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7).

Budi memastikan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan penggeledahan yang kini dipersoalkan oleh pemohon.

"Namun, kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Menurut dia, penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh sekaligus mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh dasar hukum maupun alat bukti yang menjadi landasan tindakan penggeledahan akan dipaparkan secara terbuka dalam sidang praperadilan.

"Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia optimistis gugatan praperadilan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara.

Sebab, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Bos Matour Fuad Hasan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," imbuhnya.

Gugat Praperadilan soal Keabsahan Penggeledahan

Asrul mengajukan permohonan praperadilan terbaru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Asrul sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Namun, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Di sisi lain, KPK pada Selasa, 14 Juli 2026, mengumumkan bahwa berkas penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji terhadap empat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

 

EDITOR: Bayu Putra